Usai Polresta Barelang, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Lain di Kasus Setokok
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ditreskrimum Polda Kepri di Batam menahan tiga tersangka kasus bentrokan Setokok, 14 September 2026.
Batam,
– Penanganan kasus bentrokan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada 14 September 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Mereka telah diamankan dan kini menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan persoalan dua kelompok yang terlibat dalam peristiwa di Setokok.
Menurut Nona, insiden bermula ketika dilakukan pembangunan pagar seng yang berfungsi sebagai pembatas lahan. Pagar tersebut kemudian dibongkar hingga situasi berkembang menjadi aksi kekerasan.
“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelas Nona.
Penanganan perkara terhadap salah satu kelompok sebelumnya telah dilakukan Polresta Barelang. Sementara perkara yang melibatkan kelompok lainnya kini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Di antaranya satu parang panjang bergagang kayu, tiga anak panah dan satu mobil yang diduga digunakan untuk menuju lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Polda Kepri masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut. Penyidik terus memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan kejadian.
Pemilik lahan juga masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegas Nona.
Polda Kepri juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian mengimbau seluruh pihak menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi layanan 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar