Tagihan Listrik Tak Otomatis Turun Usai Pemadaman, PLN Batam Jelaskan Dasar Kompensasi
- account_circle Melly
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto petugas saat menaiki tiang Sutet.
BATAM,
— Tagihan listrik November 2026 yang dirasakan berbeda atau meningkat meski sempat terjadi pemadaman menjadi perhatian pelanggan PLN Batam. Perusahaan menjelaskan bahwa besaran tagihan bergantung pada total pemakaian selama periode pencatatan, sedangkan kompensasi gangguan dihitung dari biaya beban atau rekening minimum, bukan keseluruhan tagihan.
Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika, mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran pelanggan yang berharap tagihan otomatis berkurang setelah pasokan listrik terganggu.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026), Vidya menjelaskan bahwa tagihan pascabayar terdiri atas dua komponen utama, yakni biaya beban berdasarkan daya tersambung dan biaya energi listrik yang digunakan pelanggan.
“Tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan biaya beban yang ditentukan oleh daya tersambung (seperti Rp/kVA/Bulan) ditambah Pemakaian Energi Listrik (kWh) yang tercatat secara riil pada stand meter selama periode pencatatan bulanan,” ujar Vidya.
Menurutnya, saat pasokan terputus, pencatatan pemakaian pada kWh meter ikut berhenti. Namun, listrik yang digunakan sebelum dan sesudah gangguan tetap masuk dalam perhitungan bulanan.
Karena itu, pemadaman tidak selalu membuat nilai rekening lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya. Total tagihan masih dapat meningkat apabila penggunaan listrik pada waktu lainnya bertambah.
Vidya menyebut perubahan jumlah pemakaian kWh, panjang periode pencatatan, serta aktivitas penggunaan peralatan elektronik dapat memengaruhi perbedaan tagihan. Kondisinya bergantung pada pola konsumsi masing-masing pelanggan.
Mengenai kompensasi, PLN Batam menyatakan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam.
“Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pemotongan sebesar 10% dari Biaya Beban atau Rekening Minimum pada bulan terjadinya gangguan, yang diproses secara otomatis oleh sistem administrasi,” jelas Vidya.
Dengan dasar perhitungan tersebut, potongan yang dimaksud bukan sebesar 10 persen dari total rekening listrik pelanggan.
Sementara bagi pelanggan prabayar, PLN Batam menyebut kompensasi diberikan melalui penambahan energi dalam bentuk free issue token. Nilainya setara dengan 10 persen biaya beban atau rekening minimum.
Untuk memastikan kesesuaian tagihan, pelanggan disarankan membandingkan jumlah pemakaian kWh bulan berjalan dengan bulan sebelumnya. Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap tanggal pencatatan dan angka stand meter yang tercantum pada tagihan.
Selain itu, pelanggan dapat mencermati rincian biaya beban, biaya pemakaian, serta potongan kompensasi yang diberikan. Apabila terdapat perbedaan yang belum dipahami, PLN Batam menyediakan layanan penjelasan melalui kanal digital maupun kantor pelayanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek rincian pemakaian melalui aplikasi bright by PLN Batam yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store, atau mengakses situs resmi perusahaan di plnbatam.com,” kata Vidya.
Pelanggan juga dapat mendatangi kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Batam Center, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai rekening listriknya.
- Penulis: Melly

Jadikan





Saat ini belum ada komentar