Kenapa Kepri Tetap Ngotot Soal Labuh Jangkar
- account_circle Suyono Saeran
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suyono Saeran
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ada ironi yang terus berulang di Kepulauan Riau. Provinsi yang sekitar 96 persen wilayahnya berupa laut, yang berada di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, dan yang lautnya menjadi ruang hidup sekaligus ruang ekonomi ini, justru masih harus berjuang panjang untuk mendapatkan manfaat fiskal yang lebih besar dari aktivitas kemaritiman di wilayahnya sendiri.
Salah satu persoalan yang hingga kini belum selesai adalah pengelolaan dan pemungutan jasa labuh jangkar.
Persoalan ini bukan perkara baru. Perjuangan Kepulauan Riau untuk mendapatkan kewenangan pengelolaan labuh jangkar telah berlangsung sejak masa Gubernur Kepri pertama, Ismeth Abdullah. Perjuangan tersebut kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan-pemerintahan berikutnya, termasuk Gubernur Ansar Ahmad.
Pertanyaannya sederhana. Mengapa persoalan yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun itu belum juga menemukan titik akhir?
Antara Kewenangan dan Realitas
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut.
Kewenangan tersebut antara lain mencakup eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi, serta pengaturan administratif tertentu di wilayah laut sampai 12 mil.
Semangat desentralisasi tersebut sesungguhnya sangat jelas. Daerah diberikan ruang untuk mengelola potensi yang berada dalam wilayah kewenangannya sehingga sumber daya tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat daerah.
Namun persoalan menjadi lebih rumit ketika kewenangan pengelolaan ruang laut bertemu dengan rezim kepelabuhanan, jasa kepelabuhanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di sinilah persoalan labuh jangkar Kepri berada.
Pada Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menandatangani surat Nomor B-207/DN.00.01/12/2021 yang pada pokoknya memberikan dasar bagi Pemprov Kepri untuk mengelola jasa labuh jangkar atau parkir ruang laut pada wilayah 0–12 mil.
Surat tersebut sempat memberikan harapan besar. Bahkan pada saat itu Pemprov Kepri telah bersiap untuk menjalankan pengelolaan tersebut.
Tetapi harapan itu ternyata belum berubah menjadi kewenangan yang berjalan secara penuh di lapangan.
Sampai 2026, persoalan tersebut masih menjadi agenda perjuangan. Pada Januari 2026, Komisi II DPRD Kepri kembali mendorong pemerintah pusat agar kewenangan pengelolaan dan pemungutan labuh jangkar dialihkan kepada pemerintah daerah. Alasannya jelas: sampai saat ini labuh jangkar masih diposisikan sebagai PNBP yang dikelola pemerintah pusat.
Artinya, empat tahun setelah surat Menko Polhukam diterbitkan, persoalan itu belum benar-benar selesai. Bahkan pada Juli 2025, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura masih memimpin rapat koordinasi mengenai operasional areal labuh jangkar di Kepri. Dalam forum tersebut yang ditekankan adalah optimalisasi penerimaan negara dari sektor kemaritiman dan peningkatan kontribusi PNBP dari layanan labuh jangkar.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar soal siapa yang boleh memungut. Ada persoalan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang hingga kini belum tuntas.
UU Berubah, Persoalan Tetap Ada
Ada hal penting yang harus diperbarui dalam melihat persoalan ini. Tulisan-tulisan lama mengenai labuh jangkar sering menggunakan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu pijakan. Namun regulasi tersebut sudah dicabut oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU 1/2022 kini menjadi salah satu dasar utama dalam melihat rezim pajak dan retribusi daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memang masih mengakui pelayanan jasa kepelabuhanan sebagai salah satu objek Retribusi Jasa Usaha. Namun persoalan labuh jangkar tidak bisa dilihat hanya dari rezim retribusi. Ia juga berkaitan dengan siapa penyelenggara pelayanan, siapa yang memiliki kewenangan atas pelayanan tersebut, serta apakah penerimaannya masuk sebagai pendapatan daerah atau PNBP.
Karena itu, perjuangan Kepri sebenarnya membutuhkan lebih dari sekadar argumentasi “laut 0–12 mil merupakan kewenangan provinsi”.
Yang dibutuhkan adalah harmonisasi seluruh rezim hukum yang mengatur laut, kepelabuhanan, pelayanan jasa, retribusi daerah dan PNBP.
Di sinilah pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya duduk bersama mencari jalan keluar yang memberikan kepastian hukum.
Jangan Mau Kalau Hanya Sekedar Kompensasi
Selama perjalanan perjuangan itu, pernah muncul gagasan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan kompensasi kepada Kepri melalui pembangunan berbagai proyek strategis.
Pembangunan infrastruktur tentu penting. Perpanjangan landasan pacu bandara, pembangunan dan pemeliharaan pelabuhan, kapal penyeberangan, serta berbagai proyek konektivitas laut memang sangat dibutuhkan oleh provinsi kepulauan seperti Kepri.
Tetapi ada satu hal yang harus dibedakan. Pembangunan infrastruktur adalah kewajiban pembangunan negara. Sementara kewenangan pengelolaan sumber penerimaan daerah adalah persoalan tata kelola pemerintahan. Keduanya tidak semestinya dipertukarkan.
Jangan sampai persoalan kewenangan fiskal diselesaikan dengan pola “daerah tidak mendapatkan kewenangan, tetapi diberikan proyek”.
Sebab proyek selesai dibangun, tetapi persoalan kewenangan tetap kembali ke titik semula. Kepri tidak sedang meminta hadiah. Kepri sedang meminta kepastian mengenai hak dan kewenangan yang menurut daerah memiliki dasar hukum.
Lalu pertanyaannya berapa sebenarnya nilai ekonominya dan mengapa Kepri begitu ngotot memperjuangkan labuh jangkar?
Karena sungguh nilai ekonominya tidak kecil. Kepulauan Riau berada di kawasan yang sangat strategis. Selat Singapura, Selat Riau, perairan Bintan dan Batam merupakan bagian dari kawasan pelayaran internasional yang sangat sibuk.
Bahkan Pemerintah Provinsi Kepri sendiri terus melihat jasa labuh jangkar sebagai salah satu potensi yang dapat memperkuat PAD. Dalam APBD 2025, DPRD Kepri secara khusus mendorong optimalisasi berbagai sumber retribusi, termasuk labuh jangkar.
Namun sampai sekarang, potensinya belum menjadi sumber pendapatan daerah sebagaimana yang diharapkan. Ini menjadi semakin penting karena ruang fiskal Kepri tidaklah besar.
Dalam APBD 2026, pendapatan daerah Kepri ditetapkan sekitar Rp3,31 triliun, dengan PAD sekitar Rp1,84 triliun dan transfer pemerintah pusat sekitar Rp1,46 triliun.
Sementara pada 2027, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan sekitar Rp3,48 triliun dan belanja sekitar Rp3,51 triliun. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa setiap sumber penerimaan yang sah sebenarnya sangat berarti bagi Kepri.
Apalagi sejak pemerintah pusat melakukan efisiensi dan penyesuaian Transfer ke Daerah, ruang fiskal pemerintah provinsi semakin harus dikelola secara hati-hati.
Karena itu, memperjuangkan sumber penerimaan dari laut bukan sekadar ambisi menambah PAD. Ini adalah kebutuhan fiskal yang menjadi hak Kepulauan Riau.
*Penulis masyarakat biasa dan tinggal di Batu 8 Atas Tanjungpinang bagian dalam.
Penulis Suyono Saeran
Suyono Saeran selain seorang jurnalistik juga penulis buku yang produktif. Sudah lima buku yang dihasilkannya mulai dari Perjalanan Meraih Mimpi, Kepri Terang, Ansar: Guru Ngaji Jadi Gubernur Kepri, Dari Lex Baux ke Dapur Arang dan Mutiara di Air Saga. Pengalaman jurnalistiknya membentang dari tahun 1999 sampai sekarang melalui SKM Genta, Media Kepri, Harian Lantang, Kepri Bangkit dan sebagainya.

Jadikan 
Saat ini belum ada komentar