Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas ke Singapura

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas ke Singapura

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram dari Batam menuju Singapura.

Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian pada 22 dan 24 September 2026, masing-masing melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay. Total terdapat delapan penumpang yang diamankan dalam perkara tersebut.

Penindakan pertama berlangsung Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan seberat sekitar 1.875 gram dari seorang penumpang berinisial SQ.

Barang tersebut kemudian diperiksa dan diuji di Laboratorium Bea Cukai Batam. Hasilnya menunjukkan bubuk tersebut mengandung emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.

Temuan itu kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.

Dua hari kemudian, Kamis (24/9), petugas kembali melakukan pengawasan terhadap penumpang yang hendak berangkat ke Singapura melalui Batam Centre dan Harbour Bay.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC dan YM diamankan. Petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.

Barang tersebut disembunyikan dengan sejumlah cara, mulai dari dimasukkan ke dalam tas, diselipkan pada pakaian dalam hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh atau inserter.

Seluruh barang kemudian menjalani pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan sampel positif mengandung emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.

Dengan demikian, dari dua penindakan tersebut Bea Cukai Batam mengamankan total 43 bungkusan dengan berat bruto 11,31 kilogram.

Dari penindakan pertama, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp595 juta.

Sementara penindakan kedua memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp24,46 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3,06 miliar.

Secara keseluruhan, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3,65 miliar.

Bea Cukai Batam menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, terdapat dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan di terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengandalkan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai aturan.

Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap barang yang masuk ke Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari kawasan bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi penanaman mangrove oleh relawan di pesisir Tanjung Uma, Batam

    Satu Jiwa Jaga Bumi Melayu, 1.000 Mangrove Satukan Lintas Ormas di Batam

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Melly
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Sekitar seribu batang mangrove ditanam di pesisir Tanjung Uma, Batam pada 27 September 2026 oleh DPD GRIB Jaya bersama berbagai ormas, sebagai upaya penghijauan dan memperkuat persaudaraan.

  • Ketika Langkah Aji Terhenti, Persahabatan Terus Berjalan

    Ketika Langkah Aji Terhenti, Persahabatan Terus Berjalan

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Dulu, Aji terbiasa datang membawa cerita. Sebagai wartawan Tribun Batam, hari-harinya diisi dengan mencari fakta, menemui banyak orang, dan menuliskan berbagai peristiwa yang terjadi di sekelilingnya. Kini keadaannya berbalik. Bukan lagi Aji yang mendatangi cerita. Justru cerita tentang dirinya yang membuat sejumlah sahabat lama datang mencarinya. Sudah hampir delapan tahun tubuh Trisno Aji Putra tak […]

  • Pertemuan tim penulis buku sejarah Kepri dengan Gubernur Ansar

    Tim Penulis Buku Perjuangan Pembentukan Kepri Temui Gubernur Ansar

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, BacaDulu id – Tim penulisan buku sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bertemu Gubernur Kepri Ansar Ahmad di ruang kerja Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (23/9). Pertemuan yang berlangsung sehari menjelang peringatan Hari Jadi Provinsi Kepri pada 24 September 2026 itu dinilai memiliki makna tersendiri, karena menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan perjalanan panjang […]

  • Terobosan Baru Perumahan: Kementerian ATR/BPN Sediakan Sertipikat Gratis untuk MBR

    Terobosan Baru Perumahan: Kementerian ATR/BPN Sediakan Sertipikat Gratis untuk MBR

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 31
    • 0Komentar

    – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas sektor dalam penyediaan tempat tinggal layak melalui penyediaan legalitas tanah tanpa biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini mengiringi agenda peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Hunian Terjangkau Manggarai yang memanfaatkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia di Jakarta, Jumat (21/08/2026). Ketua Satuan […]

  • Penahanan delapan tersangka suap pertanahan oleh KPK di Jakarta

    KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Melly
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian tindakan penindakan yang mengungkap dugaan praktik pemberian uang dalam sejumlah proses layanan pertanahan, termasuk pengurusan […]

  • Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Data Ponsel Dilarang Hangus Sepihak

    Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Data Ponsel Dilarang Hangus Sepihak

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    – Pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang penyedia jasa telekomunikasi seluler menghanguskan sisa kuota internet konsumen ketika masa berlaku paketnya habis. Kebijakan ini resmi diberlakukan lewat Surat Edaran Menkomdigi No. 4/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, yang menjadi respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 273/PUU-XXIII/2025. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa paket data yang dibeli masyarakat adalah […]

expand_less