Mentan Amran Peringatkan Bea Cukai dan Aparat : Jangan Kecolongan Lagi Seperti Batam!
- account_circle Ady Indra Pawennari
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memperingatkan aparat penegak hukum dan bea cukai agar tidak terulangnya penyelundupan komoditas pangan, Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2026).
Jakarta,
– Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan aparat penegak hukum dan bea cukai untuk memperketat pengawasan jalur tikus guna mencegah penyelundupan komoditas pangan.
Amran menegaskan, kasus penyelundupan beras ilegal yang sebelumnya marak terjadi di gerbang masuk laut wilayah perbatasan seperti Batam dan Sabang tidak boleh terulang kembali.
Pernyataan keras tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional, yang kini justru dibayangi ancaman pasokan ilegal dari luar negeri.
Amran menilai, tekanan dari negara-negara eksportir dunia yang kehilangan pasar akibat Indonesia menyetop impor menjadi salah satu pemicu utama maraknya penyelundupan.
“Ini kejadian yang ketiga kalinya. Yang pertama dulu di Sabang 200 ton, kemudian Batam 1.000 ton, kemudian masuk Surabaya, bawang. Kemudian Semarang, ini sudah masuk Jakarta. Ini sudah sangat keterlaluan,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2026).
Amran meminta aparat tidak hanya melihat volume barang yang disita, melainkan dampak masif yang ditimbulkan terhadap perekonomian dalam negeri. Kasus komoditas ilegal yang lolos melalui pelabuhan tikus berpotensi membawa penyakit hewan berbahaya serta menghancurkan mata pencaharian petani lokal.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi pada periode 2022–2023. Saat itu, masuknya satu kontainer daging ilegal memicu wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menginfeksi dua juta ekor sapi dan merugikan peternak hingga Rp40 triliun.
Menurut Amran, aksi ilegal ini sangat mencederai sekitar 115 juta petani domestik yang sedang menikmati hasil kemandirian pangan. Guna memberikan efek jera, Mentan mendesak pihak kepolisian untuk menjatuhkan sanksi hukum seberat-beratnya kepada para mafia pangan, termasuk para residivis.
“Kami memohon dari Kabareskrim, kami memohon. Sudah 102 yang tersangka yang dulu. Kemudian itu perintah Bapak Presiden, memang ditindak tegas. Yang kemarin kami sudah kirim ke Pak Kapolri, ini tersangkanya. Nah, moga-moga ini kalau bisa dihukum seberat-beratnya dari Reskrim,” tegas Amran.
Penulis Ady Indra Pawennari
Memulai karier jurnalistiknya sejak tahun 1996 di SKM GeNTA, Suara Riau, Sijori Mandiri hingga mendirikan bintanpos.com, media siber pertama di Kepulauan Riau tahun 2001. Kini, Ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).

Jadikan
Saat ini belum ada komentar