PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar Diselesaikan, BP Batam Apresiasi Pendampingan Kejari
- account_circle Melly
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma bersama Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyerahkan simbolis hasil PNBP sewa perairan Terminal Khusus di Batam, Minggu (21/9/2026).
Batam,
– Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyelesaikan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sewa perairan Terminal Khusus (Tersus) untuk periode 2021–2025. Nilai PNBP yang berhasil diselesaikan mencapai Rp18.820.259.094.
Penyelesaian tersebut ditandai melalui kegiatan serah terima sekaligus pemberian penghargaan atas pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Batam, Minggu (21/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma menyerahkan secara simbolis hasil penerimaan PNBP kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad.
I Wayan menjelaskan, proses penyelesaian kewajiban tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Kejari Batam, BP Batam, asosiasi dan para pelaku usaha.
Dari 135 pemegang Tersus yang menjadi objek penanganan, hingga September 2026 tercatat 111 perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya.
“Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk mewujudkan tata kelola Terminal Khusus yang lebih tertib dan transparan,” ujar I Wayan.
Menurut I Wayan, proses tersebut berkaitan dengan perubahan pengelolaan pemanfaatan perairan Tersus di Batam setelah berlakunya PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Untuk mempercepat penyelesaian kewajiban, Kejari Batam melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum sekaligus melakukan koordinasi dan fasilitasi dengan pemilik maupun pengelola Tersus.
Pendekatan tersebut diarahkan agar kewajiban kepada negara dapat diselesaikan tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Sementara itu, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada Kejari Batam dan seluruh pelaku usaha yang ikut menyelesaikan kewajiban PNBP tersebut.
Menurut Amsakar, PNBP memiliki posisi penting dalam menopang kegiatan pengusahaan dan pembangunan Batam.
“Apa yang kita lakukan ini harus kita maknai sebagai cara untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran serta rekan-rekan pelaku usaha,” kata Amsakar.
Amsakar juga mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun apa yang ia sebut sebagai we feeling atau “rasa berkita”. Menurutnya, keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi dan dunia usaha menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Batam.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Batam pada semester I 2026 mencapai 7,28 persen. Menurutnya, momentum tersebut perlu dipertahankan dengan menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.
Komitmen itu, kata Amsakar, sejalan dengan upaya BP Batam bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dalam memperkuat pelayanan serta kepastian berusaha di Batam.
Penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus diharapkan tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga memperkuat tata kelola pengusahaan dan kepercayaan dunia usaha.
“Kalau pelaku usaha sudah sehati, insyaallah Batam ke depan semakin jaya,” ujar Amsakar.
Kegiatan tersebut turut diisi dengan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang dinilai berkontribusi dalam proses penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus periode 2021–2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kejari Batam dan BP Batam, KSOP Khusus Batam, Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), DPC IPERINDO Batam, serta sejumlah pimpinan dan perwakilan perusahaan pengelola Terminal Khusus.
- Penulis: Melly

Jadikan
Saat ini belum ada komentar