Ketika Benteng Pers Berubah Menjadi Panggung Sirkus Gosip Murahan!
- account_circle Ady Indra Pawennari
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wartawan Senior Kepri, Ady Indra Pawennari
Geliat media online hari ini kian tersesat dalam belantara sensasionalisme yang vulgar. Batas suci antara ruang publik yang bermartabat dan ranah privat yang personal kian buram, sengaja dikaburkan demi mengejar riuh rendah klik dan impresi.
Salah satu potret paling memprihatinkan tersaji masif pada pemberitaan tertanggal 27 September 2026 yang seragam: “Ayu Aulia Ungkap Roby Kurniawan Masih Kirim Sekuntum Bunga di Hari Valentine”.
Sungguh sebuah ironi yang menyayat hati nurani jurnalistik. Rangkaian berita yang lahir dari rahim Graha PWI Kepri ini—sebuah tempat yang seharusnya menjadi benteng sakral etika—justru menelanjangi kecerobohan kolektif Forum Pemred PWI Kepri.
Menggelar karpet merah dan memberikan panggung megah kepada narasumber yang dengan ringannya mengabaikan privasi, PWI bukan lagi sekadar melaporkan, melainkan telah menyeret institusi pers ke dalam kubang pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ada upaya menutupi kecerobohan ini dengan tameng formalitas: menyisipkan catatan kecil bahwa berita “belum terverifikasi” dan klaim bahwa redaksi telah mengirimkan pertanyaan tertulis kepada pihak Roby Kurniawan, Bupati Bintan.
Namun, formalitas yang naif ini tidak serta-merta mencuci dosa jurnalistik dari pelanggaran yang terlanjur telanjang.
Ini bukan berita bencana alam yang sedang meluluhlantakkan bumi, bukan pula laporan perang yang desing pelornya menuntut kecepatan tayang hingga mengabaikan keberimbangan.
Ini hanyalah gunjingan mentah yang dipaksakan. Mengapa pers harus tergesa-gesa? Di mana nalar sehat para penjaga gawang redaksi ketika kabar angin disajikan seolah-olah sebuah kebenaran mutlak?
Berikut adalah analisis yuridis dan etis, sebuah refleksi pahit yang seharusnya membuat kita geram dan tertunduk malu:
Mengubur Asas Praduga Tak Bersalah
Dari kacamata Kode Etik Jurnalistik, Forum Pemred PWI dengan ceroboh telah membiarkan dua pelanggaran krusial terjadi secara kasat mata:
Pemberitaan Sepihak yang Menghakimi
Pasal 1 dan 3 KEJ adalah kompas moral wartawan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun, dalam kasus ini, pers justru menjadi corong bagi tuduhan kriminalitas yang teramat serius, yakni klaim aborsi ilegal pada tahun 2015. Di negeri ini, aborsi adalah tindak pidana.
Memuntahkan tuduhan kriminal sepihak ke ruang publik—meski dibungkus kalimat pengecut “belum terverifikasi”—adalah pembunuhan karakter yang brutal. Efek destruktifnya merusak martabat manusia.
Menayangkan berita sementah ini tanpa menunggu kepastian konfirmasi adalah bentuk ketidakpedulian yang nyata terhadap keadilan.
Menerobos Hak Privasi Tanpa Alasan Publik
Etika jurnalistik dengan tegas mengharuskan pers menghormati hak privasi. Urusan asmara masa lalu, sekuntum bunga Valentine, dan dinamika domestik adalah wilayah sunyi yang dilindungi undang-undang.
Berita tersebut bahkan sempat mengutip pakar hukum pers, Zabur Anjasfianto, yang menyatakan bahwa “persoalan privat baru menjadi relevan dalam ruang publik apabila terdapat fakta yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan atau penggunaan fasilitas negara.”
Di sinilah letak kecerobohan yang menggelikan sekaligus memuakkan. Substansi berita sama sekali tidak menyajikan fakta adanya korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau sepeser pun uang negara yang dipakai oleh Roby Kurniawan.
Tanpa adanya delik kepentingan publik (public interest), mengeksploitasi kisah asmara tahun 2014 adalah tindakan penyimpangan—mengintip selimut orang lain demi memuaskan dahaga gosip yang sama sekali tidak mendidik masyarakat.
Norma Sosial yang Terluka
Pelanggaran etis di atas secara linier beririsan dengan potensi pelanggaran hukum positif, khususnya Pasal 5 ayat 1 UU Pers yang mewajibkan pers nasional menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
Melontarkan tuduhan aborsi secara vulgar ke ruang siber tanpa adanya kekuatan hukum tetap—seperti putusan pengadilan atau proses penyidikan resmi—adalah bentuk pelecehan terhadap hukum itu sendiri.
Glorifikasi narasi asmara masa lalu yang intim ini tidak hanya merusak akal sehat pembaca, tetapi juga mencederai norma kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat kita.
Meruntuhkan Muruah Lembaga Profesi
Hal yang paling menyakitkan dari seluruh drama ini adalah kenyataan bahwa narasi murahan ini menggelinding bebas dari Forum Pemred PWI, sebuah lembaga profesi terhormat yang sejarahnya melahirkan Kode Etik Jurnalistik itu sendiri.
Sungguh sebuah kenaifan yang tak termaafkan ketika Graha PWI dijadikan panggung bagi narasumber untuk mengumbar dendam atau urusan personal yang miskin esensi publik.
Praktik ugal-ugalan ini telah mengaburkan fungsi hakiki pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pers, di tangan Forum Pemred dalam momen ini, telah direduksi dari penjaga moral bangsa menjadi sekadar instrumen gosip yang tidak bermutu.
Kesimpulan dan Pencerahan
Frasa “belum terverifikasi” bukanlah jimat sakti atau “kartu bebas pelanggaran” yang bisa digunakan media untuk melegitimasi penayangan isu-isu mentah yang merusak harkat manusia.
Jika konfirmasi belum didapatkan, dan jika isu yang diangkat murni berada di wilayah domestik tanpa dampak pada hajat hidup orang banyak, maka keputusan jurnalistik yang paling jantan, benar, dan bertanggung jawab adalah: jangan pernah diterbitkan.
Kasus ini menjadi alarm yang berdentang keras, menyebarkan rasa geram sekaligus keprihatinan mendalam bagi ekosistem pers di Kepulauan Riau dan nasional.
Pers harus kembali ke khittahnya sebagai penjernih informasi dan pendidik bangsa, bukan justru menjadi panggung sirkus bagi kampanye hitam dan sensasionalisme murahan yang mengorbankan profesionalisme demi mengejar remah-remah impresi.
Penulis Ady Indra Pawennari
Memulai karier jurnalistiknya sejak tahun 1996 di SKM GeNTA, Suara Riau, Sijori Mandiri hingga mendirikan bintanpos.com, media siber pertama di Kepulauan Riau tahun 2001. Kini, Ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).

Jadikan 




Saat ini belum ada komentar