Komisi II DPR Minta Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jadi Evaluasi Nasional
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pernyataan tentang pengawasan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/09/2026).
Jakarta,
— Komisi II DPR RI meminta temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, tidak berhenti sebagai perhatian terhadap satu kasus. Temuan tersebut dinilai dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan pelayanan publik secara lebih luas.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pengawasan Ombudsman terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) sebenarnya telah dilakukan di berbagai daerah.
Menurutnya, kasus di Cibinong menjadi perhatian lebih besar karena hasil pemeriksaan Ombudsman kemudian diketahui publik dan berkembang menjadi sorotan luas.
“Kami tadi telah menerima laporannya secara komprehensif. Yang perlu kami garisbawahi dari laporan Ombudsman RI adalah bahwa proses pengawasan di Lapas Cibinong ini tidak berdiri sendiri,” ujar Rifqinizamy kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap layanan pemasyarakatan telah menjadi bagian dari kerja Ombudsman di sejumlah wilayah. Karena itu, perhatian publik terhadap Cibinong diharapkan tidak membuat evaluasi hanya diarahkan pada penyelesaian persoalan di satu lokasi.
“Proses pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan itu telah dilakukan oleh Ombudsman di banyak tempat. Di beberapa tempat hanya kebetulan pada saat di Lapas Kelas II A Cibinong ini menyeruak kepada publik dan kemudian menjadi perhatian publik yang begitu besar,” katanya.
Rifqinizamy menilai pengalaman dari pemeriksaan di Lapas Cibinong perlu dimanfaatkan untuk memperbaiki mekanisme pengawasan pelayanan publik.
Salah satu aspek yang ditekankannya adalah pentingnya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam setiap proses pengawasan Ombudsman.
“Bagi Komisi II DPR RI, proses pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam berbagai bidang pelayanan publik itu harus dilakukan dengan standar operasional prosedur yang baik,” tegasnya.
Menurut Rifqinizamy, SOP diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan memiliki parameter yang jelas, objektif dan konsisten. Dengan begitu, lembaga atau pihak yang menjadi objek pengawasan juga dapat memahami dasar dan ukuran yang digunakan dalam proses pemeriksaan.
Ia berharap kasus Cibinong tidak hanya berujung pada tindak lanjut terhadap persoalan yang ditemukan, tetapi juga menghasilkan pembenahan sistem pengawasan pelayanan publik secara nasional.
Komisi II, kata dia, melihat peran Ombudsman memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Pengawasan tidak semata ditujukan untuk menyelesaikan persoalan setelah terjadi, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Mari kita ambil hikmah dari peristiwa Lapas Kelas II A Cibinong ini untuk kemudian menjadi cara Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang jauh lebih baik di Indonesia, karena tugas Ombudsman tentu tidak hanya menyelesaikan kasus demi kasus,” pungkas politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan




Saat ini belum ada komentar