PTTUN Medan Batalkan SK KPID, Komisi I DPRD Kepri Segera Panggil Kominfo dan Biro Hukum
- account_circle Ady Indra Pawennari
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho
Tanjungpinang,
— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN.
Putusan tersebut resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2025–2028.
Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai putusan tersebut secara lisan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri.
Demi menentukan langkah strategis ke depan, Komisi I dijadwalkan segera menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
“Secepatnya akan kami bahas bersama dengan Dinas Kominfo, Biro Hukum, dan OPD terkait lainnya,” ujar legislator dari Fraksi PKS tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Komisi I Masih Enggan Berspekulasi
Saat dimintai tanggapan mengenai kejelasan fasilitas negara serta hak gaji bulanan para komisioner pasca-putusan banding ini, Ridho memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh sebelum adanya koordinasi resmi dengan pihak eksekutif.
Sikap serupa juga ditunjukkannya saat ditanya mengenai potensi dan mekanisme seleksi ulang. Khususnya mengenai ketentuan apakah peserta seleksi ke depan akan dibatasi hanya bagi peserta yang pernah mengikuti seleksi periode sebelumnya atau dibuka kembali secara umum.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, dalam keterangan terpisah menyatakan pihak eksekutif masih mempelajari salinan putusan dari PTTUN Medan.
Pemprov Kepri menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan sedang menimbang seluruh opsi, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.
Sorotan Anggaran Hibah KPID Kepri
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, KPID Kepri pada tahun anggaran 2026 ini mendapatkan kucuran dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kepri sebesar Rp560 juta.
Pagu anggaran tersebut sejatinya dialokasikan untuk menopang biaya operasional kelembagaan serta gaji para komisioner selama satu tahun penuh.
Namun, menginjak bulan kesembilan tahun berjalan, serapan dana hibah tersebut dikabarkan telah habis. Kondisi ini memicu urgensi evaluasi mendalam dari pihak legislatif, terlebih dengan adanya putusan hukum baru yang membatalkan legalitas kepengurusan komisioner saat ini.
Sebelum berita ini diturunkan, Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari Ketua KPID Kepri, Ahmad Dani, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
“Benar ketua,” kata Ahmad Dani singkat saat ditanya kebenaran jumlah dana hibah yang diterima KPID Kepri dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Penulis Ady Indra Pawennari
Memulai karier jurnalistiknya sejak tahun 1996 di SKM GeNTA, Suara Riau, Sijori Mandiri hingga mendirikan bintanpos.com, media siber pertama di Kepulauan Riau tahun 2001. Kini, Ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).

Jadikan
Saat ini belum ada komentar