Jalur Laut Tanjung Sengkuang Disorot, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bea Cukai Batam menanggapi dugaan aktivitas pemindahan barang melalui jalur laut di Tanjung Sengkuang, Batam, Rabu (20/9/2026).
Batam,
– Dugaan aktivitas pemindahan barang melalui jalur laut di kawasan pesisir Tanjung Sengkuang, Batam, kembali menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan barang yang keluar dari kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Persoalannya bukan karena soal ada atau tidaknya kapal kayu yang keluar-masuk kawasan pesisir. Pertanyaannya, siapa yang mengawasi barang tersebut, bagaimana status kepabeanannya, serta ke mana barang itu sebenarnya dibawa.
Informasi yang dihimpun
menyebut adanya aktivitas pemindahan barang pada malam hari dengan menggunakan kendaraan pengangkut sebelum barang diduga dipindahkan ke kapal kayu.
Namun, informasi mengenai jenis barang, pemilik, dokumen kepabeanan, hingga tujuan akhir pengiriman belum mendapatkan penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Aktivitas distribusi melalui jalur laut semestinya bukan soal apakah sebuah kapal boleh berlayar atau tidak. Tapi, petugas pengawasan bisa memastikan barang yang dibawa memiliki legalitas dan dokumen yang sesuai.
Sumber berinisial GH, yang mengaku mengetahui pola distribusi barang melalui jalur laut di Batam, menilai pengawasan perlu dilakukan dari hulu hingga hilir.
“Yang perlu dilihat bukan hanya barang itu berangkat dari mana, tetapi siapa yang mengirim, dokumennya bagaimana, menggunakan sarana apa, dan siapa penerimanya. Rangkaian itu harus ditelusuri,” ujar GH.
Menurutnya, tujuan pengiriman juga perlu diverifikasi. Sebab, tujuan yang tercantum dalam informasi awal belum tentu menjadi tujuan akhir barang.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, jangan berhenti pada orang yang membawa barang. Telusuri sampai pemilik, pengirim dan penerimanya,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada hal yang lebih luas soal apakah pengawasan hanya dilakukan ketika barang sudah terlihat mencurigakan, atau sejak barang meninggalkan kawasan FTZ hingga tiba di daerah tujuan?
Bea Cukai Diminta Buka Data Pengawasan
Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam memiliki arus keluar-masuk barang yang tinggi. Kondisi ini membuat pengawasan kepabeanan menjadi bagian penting dalam menjaga agar fasilitas FTZ tidak disalahgunakan.
Oleh sebab itu, Bea Cukai Batam perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana pengawasan dilakukan terhadap pengiriman barang melalui pelabuhan rakyat dan jalur pesisir.
Apakah seluruh pergerakan barang dari kawasan tersebut tercatat, diperiksa dokumennya, dan dapat ditelusuri sampai penerima?
Jika mekanisme pengawasan sudah berjalan, publik tentu perlu mengetahui bagaimana sistem tersebut bekerja ketika barang tidak melalui terminal pelabuhan utama. Dan sebaliknya, jika terdapat celah pengawasan, persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan dibiarkan menjadi ruang abu-abu.
Untuk mendapatkan penjelasan,
telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo.
Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut dugaan aktivitas pemindahan barang di kawasan Tanjung Sengkuang, mekanisme pengawasan barang yang keluar dari FTZ melalui jalur pesisir, serta kemungkinan adanya pemeriksaan atau penindakan terhadap aktivitas tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Agung Widodo belum memberikan jawaban kepada
. Tanpa penjelasan resmi, sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan tetap belum terjawab.
BacaDulu juga masih berupaya memperoleh keterangan dari Ditpolairud Polda Kepri mengenai pengawasan lalu lintas barang melalui jalur laut di kawasan pesisir Batam.
Dugaan penyelundupan tentu tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan informasi lapangan. Harus ada pemeriksaan, bukti dan penetapan sesuai proses hukum. Namun, justru karena itu, aparat berwenang perlu menjelaskan apakah aktivitas yang menjadi sorotan tersebut telah diperiksa atau belum.
Jika barang yang keluar dari Batam memang memiliki dokumen lengkap dan tujuan pengiriman yang sah, persoalan seharusnya dapat dijelaskan secara terang dan terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana barang bisa keluar, dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mencegahnya sejak awal.
Sebenarnya seberapa kuat pengawasan negara terhadap barang yang keluar dari kawasan FTZ Batam melalui jalur-jalur pesisir? Karena celah pengawasan sekecil apa pun dapat menjadi persoalan besar jika dimanfaatkan secara terus-menerus.
BacaDulu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bea Cukai Batam, Ditpolairud Polda Kepri, pemilik barang, pengusaha, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar