BPR Bestari Masuki Era Baru, Pengurus Baru Dihadapkan pada Tantangan Pulihkan Kepercayaan
- account_circle Ambok Akok
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, mengukuhkan jajaran Direksi dan Komisaris Utama baru untuk periode 2026–2031.
Tanjungpinang,
– BPR Bestari (Perseroda) memasuki babak baru. Selain berganti identitas dan bentuk badan hukum, bank milik Pemerintah Kota Tanjungpinang itu kini memiliki jajaran Direksi dan Komisaris Utama baru untuk periode 2026–2031.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, mengukuhkan jajaran pengurus tersebut sekaligus meluncurkan logo baru BPR Bestari di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (10/9/2026).
Dalam kepengurusan baru, Michael, S.E. dipercaya sebagai Direktur Utama, Momon Faulanda Adinata, S.E., S.H., M.M. sebagai Direktur Kepatuhan, sementara Drs. Riono, M.Si. menjabat Komisaris Utama.
Perubahan tersebut bukan hanya menyangkut pergantian pengurus. Sejak 7 September 2026, PD BPR Bestari resmi berubah nama dan bentuk badan hukum menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bestari (Perseroda). Seluruh sahamnya tetap dimiliki Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Lis Darmansyah meminta jajaran baru tidak memandang perubahan logo sebagai sekadar pembaruan tampilan perusahaan.
Menurutnya, perubahan identitas harus diikuti pembenahan tata kelola, pelayanan, kinerja dan integritas.
“Logo boleh berubah, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana kinerja, pelayanan, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap BPR Bestari juga berubah menjadi lebih baik. BPR Bestari harus bertransformasi menjadi bank yang modern, profesional, sehat, terpercaya, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Lis.
Lis juga menyoroti persoalan kualitas aset dan kredit bermasalah. Ia meminta setiap kredit bermasalah memiliki peta penyelesaian yang jelas, termasuk strategi pemulihan, target dan penanggung jawab.
“Tidak boleh ada kredit bermasalah yang dibiarkan tanpa penyelesaian yang terukur. Kita ingin BPR Bestari tumbuh sehat dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk UMKM, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Pesan mengenai tata kelola dan kepercayaan tersebut menjadi penting jika melihat perjalanan BPR Bestari beberapa tahun terakhir.
Pada 2024, bank milik Pemko Tanjungpinang itu terseret perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan dana nasabah. Penyidik menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp5,9 miliar.
Mantan Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari, Arif Firmansyah, kemudian divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada September 2024 dalam perkara korupsi dan TPPU tersebut.
Kasus itu kemudian berkembang. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan mantan Direktur Utama BPR Bestari Elfin Yudista sebagai tersangka pada Desember 2024. Ia ditahan dalam perkara yang merupakan pengembangan kasus sebelumnya.
Pada Februari 2025, perkara Elfin juga telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Catatan hukum tersebut menjadi bagian dari sejarah BPR Bestari yang kini harus dijadikan pembelajaran dalam membangun sistem perbankan yang lebih kuat.
Di sisi lain, BPR Bestari memiliki fungsi penting bagi perekonomian daerah. Dalam profil resminya, BPR Bestari menyebut tujuan pendiriannya antara lain untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian serta pembangunan daerah sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Untuk itu, perubahan kelembagaan dan pergantian pengurus diharapkan tidak hanya menghasilkan pembenahan internal, tetapi juga memperkuat peran BPR Bestari dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku UMKM.
Saat ini BPR Bestari juga menyediakan laporan publikasi dan laporan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sebagai bagian dari transparansi perusahaan.
Dengan masa jabatan 2026–2031, jajaran pengurus baru memiliki waktu lima tahun untuk membuktikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar menghasilkan perbaikan.
Lis menekankan pentingnya profesionalisme, kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan bank.
“Jabatan ini bukan sekadar amanah administratif. Ini adalah amanah yang menyangkut kepercayaan masyarakat dan kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai pemegang saham. Karena itu, Direksi dan Komisaris harus saling menguatkan dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing,” tungkasnya.
Ia berharap logo baru menjadi penanda semangat baru BPR Bestari dalam meningkatkan pelayanan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.
“Jaga integritas, perbaiki kinerja, dan bangun kepercayaan. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun dengan slogan, tetapi melalui pelayanan yang baik, tata kelola yang baik, keputusan yang benar, dan hasil yang nyata,” tuturnya.
Dengan demikian, tantangan BPR Bestari ke depan bukan sekadar bagaimana memperkenalkan logo baru kepada masyarakat.
Jauh lebih penting adalah membuktikan bahwa perubahan identitas tersebut benar-benar diikuti perubahan tata kelola, kualitas pelayanan, pengelolaan kredit dan perlindungan terhadap dana nasabah.
Bagi bank milik pemerintah daerah, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama. Maka, periode kepengurusan baru menjadi momentum untuk membuktikan bahwa BPR Bestari bukan hanya memiliki wajah baru, tetapi juga memiliki sistem dan kinerja yang lebih baik.
Penulis Ambok Akok
Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama sejak 2018 dan Juara III Lomba Menulis Kemaritiman yang ditaja UPN Veteran Yogyakarta dan Dubes Konsulat Amerika Serikat di Medan pada tahun 2021.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar