Tiga Mesin Pesawat Rp30 Miliar Mengendap 7 Bulan di Batam, Polisi Ungkap Dugaan Manipulasi Dokumen
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polda Kepri mengamankan tiga mesin pesawat bekas asal Singapura di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Sabtu (15/08/2026).
Batam,
— Tiga mesin pesawat atau engine turbo bekas asal Singapura ternyata telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan sebelum diamankan aparat. Polisi menduga, keberadaan barang bernilai sekitar Rp30 miliar itu berkaitan dengan upaya memasukkan barang impor dalam kondisi tidak baru tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut dibongkar Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas pemasukan barang dari luar negeri. Tiga mesin tersebut akhirnya diamankan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada Agustus 2026.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan nilai tiga mesin tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar atau sekitar Rp10 miliar untuk setiap unit.
“Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura. Barang tersebut diamankan pada 15 Agustus dan nilainya kurang lebih Rp30 miliar,” kata Nona dalam konferensi pers di Batam, Kamis (1/10/2026).
Fakta lain terungkap dari penyidikan. Ketiga mesin tersebut tidak langsung dikirim menuju lokasi tujuan setelah berada di Batam.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan barang tersebut telah tersimpan sekitar tujuh bulan. Polisi menduga waktu tersebut digunakan untuk menunggu situasi sekaligus mengurus dokumen yang diperlukan.
“Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan. Tidak langsung dikirimkan ke daerah tujuan, tetapi sengaja menunggu dulu dan memanipulasi dokumen kelengkapannya untuk bisa sampai ke daerah tujuan,” ujar Paksi.
Menurut penyidik, tiga mesin tersebut diamankan ketika sedang dipindahkan dari sebuah gudang. Pemindahan dilakukan setelah masa sewa gudang sebelumnya berakhir.
Dari pemeriksaan awal, dokumen yang berkaitan dengan pengiriman juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi menemukan sejumlah nama perusahaan dalam dokumen, namun ketika diverifikasi, perusahaan-perusahaan tersebut disebut sudah tidak ada.
“Pada dokumen ada bersangkutan dengan perusahaan A, B, C, dan saat kami cek perusahaan tersebut sudah tidak ada. Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Paksi.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS dan DJ.
Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian pemasukan dan rencana pemanfaatan mesin tersebut. Peran yang didalami antara lain menawarkan pekerjaan pengiriman, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang bersedia menerima maupun menjual mesin sebagai suku cadang.
Penyidik juga masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian kegiatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tiga mesin tersebut disebut masuk dari Singapura menggunakan kapal laut. Berdasarkan dokumen yang diamankan, tujuan akhirnya tercatat menuju Jakarta.
Mesin-mesin tersebut rencananya digunakan sebagai suku cadang atau onderdil pesawat. Namun, proses pemasukan barang diduga tidak memenuhi ketentuan impor barang dalam kondisi tidak baru.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk menelusuri asal-usul barang, alur pengiriman, dokumen yang digunakan serta pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam rangkaian pemasukan tiga mesin pesawat tersebut.
Tiga mesin pesawat senilai puluhan miliar kini menjadi barang bukti. Sementara jejak tujuh bulan keberadaannya di Batam dan dugaan permainan dokumen masih terus ditelusuri penyidik.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan




Saat ini belum ada komentar