Kementan Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu, Potensi Kerugian Rp89 Triliun
- account_circle Ady Indra Pawennari
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama jajaran saat membeberkan hasil pemeriksaan laboratorium terkait temuan 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Jakarta,
– Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membeberkan 25 merek beras yang diduga melanggar ketentuan fortifikasi atau pengayaan nutrisi. Puluhan merek tersebut terbukti tidak memenuhi standar (TMS) setelah pemerintah melakukan uji laboratorium.
Temuan ini terungkap dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dari total 27 nama dagang yang diperiksa oleh empat laboratorium kredibel, hanya dua merek yang dinyatakan memenuhi standar (MS).
Ke-25 merek yang berstatus TMS tersebut dirilis dalam bentuk inisial, yaitu WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.
Amran menjelaskan bahwa produk-produk tersebut dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan nutrisinya diduga tidak sesuai dengan label kemasan.
“Ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi, tetapi setelah kita cek di empat lab kredibel, ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” ujar Amran dalam konferensi pers di kantornya.
Selain manipulasi kandungan, pemerintah menemukan komoditas tersebut dijual jauh di atas harga wajar. Beras merek WFO, misalnya, dijual seharga Rp57.600 per kg dari harga wajar Rp13.500 per kg, sehingga terdapat selisih yang diduga merugikan konsumen sebesar Rp44.100 per kg.
Selanjutnya, merek WFR dijual Rp42.500 per kg (harga wajar Rp13.500 per kg) dan merek WJK dijual Rp33.800 per kg (harga wajar Rp14.900 per kg). Secara keseluruhan, rata-rata harga jual produk bermasalah ini mencapai Rp23.385 per kg, padahal rata-rata harga wajarnya hanya Rp13.689 per kg.
Pemerintah menaksir total kerugian konsumen akibat praktik berburu rente ini mencapai Rp89 triliun. “Kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, tetapi diduga kerugiannya mencapai Rp89 triliun,” ungkap Amran.
Ia menekankan bahwa beras fortifikasi sejatinya ditujukan untuk program pengentasan stunting serta pemenuhan gizi kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Merespons temuan ini, pemerintah langsung mengambil tindakan hukum yang mencakup perintah penarikan produk dari pasar, pencabutan izin edar, hingga proses pidana.
Amran juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan tidak membeli merek-merek beras yang masuk dalam daftar temuan tersebut.
Penulis Ady Indra Pawennari
Memulai karier jurnalistiknya sejak tahun 1996 di SKM GeNTA, Suara Riau, Sijori Mandiri hingga mendirikan bintanpos.com, media siber pertama di Kepulauan Riau tahun 2001. Kini, Ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).

Jadikan
Saat ini belum ada komentar