KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
- account_circle Melly
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KPK menahan delapan tersangka kasus suap pertanahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 15 September 2026.
Jakarta,
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian tindakan penindakan yang mengungkap dugaan praktik pemberian uang dalam sejumlah proses layanan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan sertifikat.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak swasta, serta seseorang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
Mereka yakni LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, LEV dari pihak swasta, serta ARF, FEZ, MF dan ERW yang juga berasal dari pihak swasta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas bidang tanah yang dikelola Summarecon di wilayah Bogor.
Sebagian bidang tanah tersebut diketahui tengah bersengketa dengan pemilik sebelumnya maupun ahli waris. Para ahli waris sebelumnya mengajukan pemblokiran terhadap SHGB yang dimiliki atau dikelola Summarecon dan menggugat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam prosesnya, YA dan LEV diduga menghubungi ERW yang disebut sebagai orang dekat atau pihak yang dipercaya Menteri ATR/BPN. Komunikasi tersebut diduga dilakukan untuk meminta bantuan kepada SON agar proses pembukaan blokir dapat dilakukan.
Namun, SON disebut tidak bersedia mengambil tindakan tanpa adanya arahan dari atasannya.
Dalam perkembangan berikutnya, SON melalui ERW diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena adanya biaya lain yang diduga diberikan kepada pihak perantara.
ADR melalui YA dan LEV kemudian diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW.
Dari jumlah tersebut, ERW diduga memberikan Rp200 juta kepada SON dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain dugaan suap dalam pengurusan pertanahan, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah layanan dan kepentingan di lingkungan ATR/BPN.
Dugaan penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses promosi dan mutasi jabatan, pengurusan HGB, serta pelayanan pertanahan.
ERW dan ARF diduga menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan HGB. Sementara ARF, MF dan FEZ diduga menerima uang dari layanan pertanahan lainnya.
KPK juga menduga terdapat penerimaan lain yang melibatkan LMP dan ARF. Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Total nilai uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada proses penindakan. KPK juga mendorong pembenahan terhadap persoalan yang menjadi akar terjadinya praktik korupsi di sektor pertanahan.
“KPK berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga ke hilir,” ujar Budi Prasetio dalam keterangan persnya.
Menurutnya, upaya pencegahan juga menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Salah satunya melalui upaya pencegahan hingga edukasi antikorupsi bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang digencarkan sepanjang setahun terakhir,” kata Budi.
KPK menegaskan penanganan perkara tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran uang maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam perkara ini, ADR dan LEV selaku pihak yang diduga memberikan uang disangkakan dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap. Sementara SON, ERW, LMP, ARF, FEZ dan MF disangkakan dengan ketentuan pidana terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi sesuai konstruksi perkara yang disampaikan KPK.
Penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya KPK mengurai persoalan tata kelola pertanahan, khususnya pada layanan yang bersinggungan dengan kepentingan bisnis dan masyarakat.
- Penulis: Melly

Jadikan
Saat ini belum ada komentar