Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Nasional » Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pusat, Ruang Fiskal Pemda Berpotensi Lebih Longgar

Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pusat, Ruang Fiskal Pemda Berpotensi Lebih Longgar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta, — Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah mulai 2027. Rencana ini menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi tekanan belanja pegawai dalam APBD dan memberi ruang bagi daerah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan prioritas lainnya.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin atau Gus Khozin menilai pengalihan beban fiskal tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN) sekaligus upaya membantu daerah menghadapi tekanan fiskal.

Ia mengatakan pemerintah dan DPR tengah membahas penataan PPPK paruh waktu untuk menuju skema PPPK penuh waktu. Berdasarkan rencana pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, program tersebut akan dimulai pada Januari 2027 dan dilaksanakan secara bertahap hingga tiga tahun. Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung proses tersebut.

Bagi pemerintah daerah, perubahan skema pembiayaan ini menjadi penting karena belanja pegawai selama ini mengambil porsi signifikan dalam struktur APBD.

Gus Khozin mengatakan apabila beban pembiayaan PPPK dialihkan kepada pemerintah pusat, daerah dapat memperoleh ruang anggaran untuk menjalankan program strategis sesuai kebutuhan masing-masing.

“Dengan kemudian P3K ini ditarik beban fiskalnya ke pusat, pasti akan berkontribusi untuk memberikan ruang kepada daerah untuk bisa mengalokasikan ke program-program strategis lainnya yang ada di daerah,” ujar Gus Khozin saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Bisa Jadi Angin Segar bagi APBD

Menurut politikus Fraksi PKB tersebut, kebijakan pembiayaan PPPK melalui pusat menjadi semakin relevan di tengah penyesuaian kebijakan transfer ke daerah.

Ia sebelumnya juga telah mendorong agar pembiayaan PPPK di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas menggunakan instrumen APBN.

“Ini juga yang menjadi trigger awal, kenapa Presiden itu memberikan lampu hijau untuk kemudian pusat mengintervensi beban fiskal untuk P3K ini,” katanya.

Namun, Gus Khozin menilai persoalan pembiayaan harus berjalan bersamaan dengan pembenahan struktur ASN. Penataan status PPPK diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas arah kesejahteraan dan karier aparatur.

“Mudah-mudahan dengan anggaran yang tersedia ini merupakan fase awal dalam rangka penataan struktur aparatur sipil kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan ASN tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan penggajian. Pemerintah juga perlu memastikan aspek kepastian status, kesejahteraan dan jenjang karier aparatur berjalan secara jelas.

“Sudah tidak ada lagi istilah honorer, sudah tidak ada lagi P3K paruh waktu. Itu bagian integrasi bagaimana reformasi birokrasi kita dimulai dari penataan aparatur sipil negara,” tegasnya.

Daerah Masih Menunggu Mekanisme Teknis

Meski arah kebijakan pembiayaan telah disampaikan pemerintah, mekanisme teknis pelaksanaannya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

Gus Khozin mengatakan Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan lebih rinci kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), termasuk mengenai mekanisme pengalihan pembiayaan dan pelaksanaannya di daerah.

“Detailing-nya seperti apa, kita tunggu nanti di Rapat Kerja Komisi II dengan MenPANRB untuk memastikan mekanisme dan teknis-teknis lainnya,” pungkasnya.

Jika terealisasi sesuai rencana, perubahan skema pembiayaan PPPK akan menjadi isu penting bagi seluruh pemerintah daerah, karena berkaitan langsung dengan struktur belanja pegawai, ruang fiskal APBD, serta kemampuan daerah membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pemerintah sendiri menyebut pelaksanaannya akan dilakukan bertahap, sehingga detail teknis dan pembagian kewenangan masih menjadi bagian dari pembahasan.

Penulis

Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi pencarian SAR di Selat Sunda dengan kapal dan drone

    Hari Kesembilan, Pencarian 5 Orang Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu 1 di Selat Sunda Masih Nihil

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pandeglang, – Upaya menemukan 5 orang Jurnalis dan 3 Kru yang masih hilang setelah speedboat Arupadhatu 1 yang mereka tumpangi hilang kontak di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten, masih belum membuahkan hasil. Memasuki hari kesembilan pencarian, Rabu (16/9/2026), Tim SAR Gabungan kembali memperluas penyisiran dengan mengerahkan 22 alut laut. Operasi dibagi menjadi delapan sektor […]

  • Sosialisasi pencegahan korupsi di TCC Hotel Aston Tanjungpinang

    Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi Bicara Benteng Antikorupsi di Pemprov Kepri

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Pencegahan korupsi tidak boleh menunggu persoalan berubah menjadi perkara. Celah penyimpangan harus ditutup sejak awal, melalui pengawasan yang kuat, pengendalian yang berjalan dan keberanian memperbaiki setiap kelemahan dalam tata kelola pemerintahan. Pesan itu mengemuka dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 yang di buka oleh Sekretaris […]

  • Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Data Ponsel Dilarang Hangus Sepihak

    Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Data Ponsel Dilarang Hangus Sepihak

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    – Pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang penyedia jasa telekomunikasi seluler menghanguskan sisa kuota internet konsumen ketika masa berlaku paketnya habis. Kebijakan ini resmi diberlakukan lewat Surat Edaran Menkomdigi No. 4/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, yang menjadi respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 273/PUU-XXIII/2025. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa paket data yang dibeli masyarakat adalah […]

  • Ismiyati berbicara tentang kebijakan Belajar Dari Rumah di Tanjungpinang

    Kabut Asap Paksa Siswa BDR, Ismiyati Minta Pemprov Kepri Pastikan Hak Belajar Tak Terganggu

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, — Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di Kepulauan Riau di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk mendapat perhatian dari DPRD Kepri. Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Hj. Ismiyati, S.Pd.AUD., menilai pengalihan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) ke BDR merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk mengurangi risiko paparan udara […]

  • Life Jacket Ditemukan, Pencarian Delapan Orang di Selat Sunda Terus Berlanjut

    Life Jacket Ditemukan, Pencarian Delapan Orang di Selat Sunda Terus Berlanjut

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pandeglang, – Tim SAR Gabungan menemukan titik terang dalam pencarian delapan orang yang hilang setelah speed boat yang mereka tumpangi kehilangan kontak di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pada hari ketiga operasi, Kamis (10/9/2026), petugas menemukan sebuah life jacket saat melakukan penyisiran di Sektor F. Temuan tersebut ditemukan oleh KAL Anyer sekitar pukul 15.32 […]

  • Hari Ketiga, Pencarian Speed Boat Hilang di Selat Sunda Diperluas hingga 2.483 NM²

    Hari Ketiga, Pencarian Speed Boat Hilang di Selat Sunda Diperluas hingga 2.483 NM²

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pandeglang, – Operasi pencarian terhadap delapan orang yang belum diketahui keberadaannya setelah speed boat yang mereka tumpangi hilang kontak di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten, terus berlanjut. Memasuki hari ketiga atau H.3, Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten bersama Tim SAR Gabungan memperluas wilayah penyisiran. Area operasi kini dibagi menjadi enam sektor dengan cakupan keseluruhan […]

expand_less