WNA Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru, Imigrasi Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memulangkan WNA Malaysia di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Pekanbaru,
– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memulangkan seorang warga negara Malaysia berinisial MMM setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Deportasi terhadap perempuan berkewarganegaraan Malaysia itu dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). MMM diberangkatkan ke Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia AK-428.
Keputusan deportasi diambil setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap MMM. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang, Senin (21/9/2026).
Proses pemulangan MMM mendapat pengawalan langsung petugas Imigrasi. Pengawasan dilakukan sejak yang bersangkutan meninggalkan kantor imigrasi hingga berada di area keberangkatan Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Petugas memastikan seluruh tahapan keberangkatan berjalan sesuai prosedur, termasuk proses check-in hingga peneraan tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP).
Pengawalan tetap dilakukan sampai MMM dipastikan telah berada di dalam pesawat yang membawanya menuju Kuala Lumpur.
Ryang mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian dari tugas keimigrasian dalam menjaga ketertiban di wilayah kerja Imigrasi Pekanbaru.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” katanya.
Pasca-deportasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menyatakan akan terus memperkuat pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan aktivitas warga negara asing tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan keimigrasian Indonesia.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar