Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Ditjenpas Bantah Ada ‘Apartemen’ di Lapas Cibinong, Sebut Lokasi sebagai Rumah Asimilasi

Ditjenpas Bantah Ada ‘Apartemen’ di Lapas Cibinong, Sebut Lokasi sebagai Rumah Asimilasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta, — Temuan Ombudsman RI mengenai adanya bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat bantahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memastikan jajarannya telah turun langsung ke lokasi untuk memeriksa bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman RI.

Pemeriksaan dilakukan sejak Rabu (23/9/2026) sore dengan melibatkan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen serta Kepala Lapas Cibinong.

Mashudi mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan bahwa bangunan yang disebut Ombudsman sebagai hunian dengan fasilitas standar apartemen bukanlah apartemen seperti yang dipersepsikan.

Menurut dia, kawasan tersebut merupakan bagian dari fasilitas di dalam kompleks Lapas Cibinong yang terdiri atas sejumlah rumah dinas dan rumah asimilasi.

“Tim sudah turun ke lokasi kemarin sore. Kami sudah membawa media mengecek lokasi, untuk melihat yang dimaksud apartemen itu seperti apa,” ujar Mashudi seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2026).

Mashudi menjelaskan, bangunan yang berada di lokasi tersebut antara lain digunakan sebagai rumah dinas Kepala Lapas Cibinong dan sejumlah kepala seksi.

Selain itu, terdapat pula rumah asimilasi yang diperuntukkan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti program asimilasi.

Menurut Mashudi, warga binaan yang mengikuti program tersebut menjalani aktivitas pembinaan kemandirian di sejumlah sektor. Setelah melaksanakan kegiatan, mereka dapat menggunakan rumah asimilasi sebagai tempat beristirahat sebelum kembali menjalani aktivitas berikutnya.

“Rumah asimilasi itu, warga binaan yang mau bebas dan dipekerjakan di situ. Setelah bekerja, mereka beristirahat di sana,” jelasnya.

Ditjenpas menyebut kawasan tersebut tidak sekadar menjadi tempat tinggal, tetapi berkaitan dengan program pembinaan bagi warga binaan.

Sejumlah kegiatan produktif disebut berlangsung di kawasan itu, mulai dari budidaya maggot, peternakan kambing, pertanian, perikanan hingga kegiatan produksi air mineral.

Mashudi menegaskan, warga binaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut merupakan mereka yang sedang menjalani program asimilasi dan dipersiapkan untuk kembali ke tengah masyarakat.

Dengan demikian, menurut Ditjenpas, keberadaan bangunan tersebut harus dilihat dalam konteks program pembinaan dan asimilasi, bukan sebagai fasilitas hunian eksklusif bagi warga binaan.

Mashudi juga menyinggung penyebutan fasilitas tersebut sebagai “apartemen”.

Ia mempertanyakan dasar penyebutan itu karena menurutnya bentuk bangunan yang dimaksud bukanlah apartemen sebagaimana pengertian umum.

“Mau saya tanyakan kalau disebut apartemen kayak apa? Kalau apartemen kan tempatnya tinggi-tinggi,” katanya.

Untuk memastikan informasi mengenai kondisi sebenarnya di lapangan, Ditjenpas mengaku telah mengajak sejumlah wartawan melihat langsung lokasi tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai fungsi dan kondisi bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman RI.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mengungkap menemukan sejumlah bangunan yang dinilai memiliki fasilitas menyerupai hunian layaknya apartemen.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyebut tim menemukan bangunan dengan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan.

Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut serta fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf.

Temuan lain yang disoroti adalah dugaan adanya celah keamanan di bagian belakang bangunan yang disebut memiliki akses menuju kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Ombudsman juga menyampaikan adanya laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A. Laporan tersebut menjadi bagian dari temuan yang menurut Ombudsman perlu ditindaklanjuti.

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan serta pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Di sisi lain, Ditjenpas kini memberikan penjelasan bahwa bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan bagian dari fasilitas rumah dinas dan program asimilasi.

Perbedaan penjelasan antara hasil pengawasan Ombudsman dan klarifikasi Ditjenpas tersebut membuat kondisi serta fungsi sebenarnya dari bangunan di kompleks Lapas Cibinong menjadi perhatian publik dan masih perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Penulis

Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan SK Gubernur Kepri

    SK Pengangkatan Dibatalkan, 6 Komisioner KPID Kepri Terancam Kehilangan Pekerjaan

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, — Belum genap satu tahun menikmati fasilitas negara, enam komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2025–2028 kini harus mengencangkan ikat pinggang. Mereka terancam kehilangan pekerjaan sekaligus pendapatan dari gaji bulanan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang pengangkatannya. Pembatalan […]

  • Gol penalti Grimaldo dan David mengantar Atletico menang atas Real

    Metropolitano Bergemuruh, Atletico Bungkam Real Madrid 2-1

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Madrid, – Derby Madrid berakhir pahit bagi Real Madrid. Bermain di Riyadh Air Metropolitano, Minggu (20/9/2026) malam WIB, Los Blancos harus mengakui keunggulan Atletico Madrid dengan skor 1-2 dalam lanjutan La Liga 2026/2027. Pertandingan berjalan ketat pada babak pertama tanpa gol. Perubahan besar terjadi selepas jeda ketika Real Madrid harus bermain dengan 10 pemain setelah […]

  • Terminal Batu Ampar capai 1,376,034 ton general cargo, 102% target

    Kinerja Pelabuhan Batam Menguat, General Cargo Batu Ampar Lampaui Target 102 Persen

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Aktivitas kepelabuhanan Batam menunjukkan tren pertumbuhan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Arus peti kemas, bongkar muat barang, hingga mobilitas penumpang sama-sama mencatat kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan mencatat penerimaan sektor kepelabuhanan mencapai Rp303,14 miliar hingga akhir Agustus 2026. Pada periode […]

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan SK Gubernur Kepri

    PT TUN Medan Batalkan SK Gubernur Kepri, Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dinyatakan Batal

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, — Polemik pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau periode 2025-2028 memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan anggota KPID Kepri tersebut. Putusan itu tercantum dalam Putusan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN, dalam perkara banding yang diajukan […]

  • Kapolda Kepri menjelaskan penyelidikan pelaku tambahan konflik Setokok

    Kapolda Kepri: Polisi Dalami Pelaku Lain dalam Konflik Setokok

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Polda Kepulauan Riau memastikan penanganan hukum terhadap konflik di Pulau Setokok, Kota Batam, masih terus bergulir. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam bentrokan yang dipicu persoalan lahan tersebut. Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polresta Barelang masih dikembangkan. Selain pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, […]

  • KEMBALI DIGELAR! Bintan Triathlon 2026 Siap Manjakan Atlet Dunia dengan Tantangan Baru di Lagoi Bay

    KEMBALI DIGELAR! Bintan Triathlon 2026 Siap Manjakan Atlet Dunia dengan Tantangan Baru di Lagoi Bay

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    — Ajang olahraga rekreasi internasional paling bergengsi di kawasan Asia, Bintan Triathlon, dipastikan akan kembali menyapa para pencinta olahraga ketahanan (endurance sports) pada akhir tahun ini. Mengusung slogan “Where Challenge Meets Paradise”, ajang kelas dunia ini dijadwalkan berlangsung pada 3–4 Oktober 2026 di kawasan pesisir indah Lagoi Bay, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Bintan Triathlon bukan […]

expand_less