Suyudi: Jangan Lagi Ada “No Viral No Justice”, Pelapor Berhak Tahu Perkembangan Kasus
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan pandangannya tentang pelayanan kepolisian di hadapan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (01/10/2026).
Jakarta,
— Ada satu persoalan pelayanan kepolisian yang secara khusus disoroti Komjen Pol. Suyudi Ario Seto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Suyudi menyinggung fenomena “no viral no justice”, ketika laporan masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah menjadi perbincangan luas di ruang publik.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dibenahi dari pola pelayanan hingga mekanisme penanganan laporan. Masyarakat, kata Suyudi, tidak semestinya harus mencari akses informal atau membuat kasusnya viral agar memperoleh kepastian.
“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru,” kata Suyudi dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI, sebagaimana disiarkan TV Parlemen.
Suyudi mengatakan, capaian internal Polri harus dibaca bersamaan dengan pengalaman masyarakat yang berhadapan langsung dengan institusi kepolisian.
“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” ujarnya.
Ia kemudian menguraikan sejumlah persoalan yang menurutnya masih perlu dibenahi, mulai dari kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, transparansi perkara hingga kultur pelayanan.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari tema besar yang dibawa Suyudi dalam fit and proper test, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.
Suyudi menyebut tema tersebut bukan sekadar slogan, melainkan doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri dengan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.
“Tema yang saya usung adalah Polisi Bersama Masyarakat. Sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian,” kata Suyudi.
Ia juga menekankan bahwa kewenangan kepolisian harus berjalan beriringan dengan pengawasan.
“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah; kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional,” tegasnya.
Suyudi juga menyampaikan bahwa pergantian pucuk pimpinan tidak berarti seluruh kebijakan dan program yang telah berjalan harus dihapus dan dimulai kembali.
Ia menyatakan akan mempertahankan program yang terbukti baik, sekaligus melakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berjalan optimal.
“Saya tidak ingin setiap pergantian Kapolri selalu dimaknai sebagai memulai kembali dari nol. Institusi jauh lebih besar daripada figur pemimpinnya,” ujar Suyudi.
Menurut dia, kebijakan dan program terdahulu yang terbukti baik bagi masyarakat akan dilanjutkan dan diperkuat. Sementara program yang belum optimal akan disempurnakan dan yang menyimpang dari hukum maupun kepentingan masyarakat akan dikoreksi.
Sementara itu, setelah menjalani fit and proper test, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri.
Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Perkembangan berikutnya, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Suyudi sebagai Kapolri pada Kamis siang. Ketua DPR Puan Maharani menyebut pelantikan dijadwalkan setelah zuhur.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan




Saat ini belum ada komentar