Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak, Tiga Orang Diamankan
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur di Bintan, Kamis (08/10/2026).
Bintan,
– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa dua anak di bawah umur. Kasus yang menjadi perhatian serius publik ini melibatkan korban yang diketahui merupakan kakak beradik.
Dalam penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat. Ketiga orang tersebut diamankan oleh petugas kepolisian pada Kamis (8/10/2026) setelah bukti-bukti permulaan dinilai cukup oleh penyidik.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Nanda Alfares, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut berisi aduan mengenai dugaan perbuatan asusila berulang terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pemeriksaan awal, aksi bejat ini diduga telah berlangsung cukup lama. Penyidik menemukan fakta bahwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan dalam beberapa peristiwa berbeda pada rentang tahun 2025 hingga 2026.
Mengenai detail kronologi waktu, IPDA Nanda Alfares memberikan penjelasan resminya. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam beberapa peristiwa berbeda,” terangnya di hadapan awak media.
Ia melanjutkan bahwa aksi bejat pertama diduga berlangsung pada Juli 2025 sebanyak dua kali, kemudian kembali terjadi pada Agustus 2025 sebanyak dua kali, sementara dugaan peristiwa lainnya terjadi pada tahun 2026. “Terkait penerapan hukum, ketiga tersangka dikenakan Pasal 473 dengan ancaman pidana yang mencapai 15 tahun penjara,” tambahnya.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pendalaman polisi, di mana ketiga orang tersangka yang diamankan ternyata masih memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat dengan korban. Ketiganya diketahui merupakan ayah tiri, abang ipar, dan abang kandung dari korban sendiri.
Kondisi hubungan darah dan keluarga ini menjadi catatan dan perhatian khusus bagi tim penyidik. Lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan memberikan perlindungan utama bagi tumbuh kembang anak, justru berubah menjadi tempat terjadinya tindak kejahatan seksual.
Penegakan hukum dipastikan telah dilakukan secara tegas dan sesuai prosedur terhadap ketiga tersangka tersebut. Mengingat adanya perbedaan usia, proses penahanan dan penempatan para tersangka dipisahkan sesuai dengan regulasi peradilan anak yang berlaku.
Satu orang tersangka yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur (Anak yang Berhadapan dengan Hukum/ABH) kini telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sementara itu, dua tersangka dewasa lainnya langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Rutan Polres Bintan
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan





Saat ini belum ada komentar