Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Kabur Naik Kapal ke Anambas, Pria 29 Tahun Ditangkap di Palmatak

Kabur Naik Kapal ke Anambas, Pria 29 Tahun Ditangkap di Palmatak

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Bintan, — Upaya seorang pria berinisial M (29) meninggalkan Bintan berakhir di Kepulauan Anambas. Ia diamankan polisi saat kapal yang ditumpanginya bersandar di Pelabuhan Palmatak, setelah sebelumnya diburu terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

M kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 22 September 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan sehari setelahnya.

Kasus ini terjadi di wilayah Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Polisi menyebut korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Demi melindungi kepentingan dan masa depan korban, identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada identitasnya tidak dipublikasikan.

Dari proses penyidikan, polisi menduga perbuatan tersebut tidak terjadi sekali. Dugaan persetubuhan disebut berlangsung sejak korban masih berusia anak-anak dan berlanjut hingga 2026.

Perburuan terhadap M dimulai setelah penyidik memperoleh informasi pada Jumat, 25 September 2026, bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban untuk menelusuri keberadaan M. Dari pemeriksaan daftar penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 yang berlayar menuju Kepulauan Anambas, nama M ditemukan dalam manifes penumpang.

Informasi tersebut langsung diteruskan kepada jajaran kepolisian di Anambas. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Polsek Palmatak dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan penindakan.

Saat kapal tiba dan bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan pencarian di dalam kapal. M akhirnya ditemukan dan diamankan.

Setelah diamankan di Palmatak, M kemudian dibawa ke Batam. Pada Sabtu, 26 September 2026, ia bersama personel kepolisian tiba di Pelabuhan Telaga Punggur sebelum diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah rangkaian pemeriksaan dan penyidikan dilakukan, polisi menggelar perkara. Hasilnya, M ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar menyatakan penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk penyelesaian pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Penyidikan masih kami lanjutkan, termasuk pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Yofi.

Atas perkara tersebut, M dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memasukkan persetubuhan dengan anak sebagai tindak pidana perkosaan, dengan ancaman pidana sebagaimana Pasal 473 ayat (1), yakni paling lama 12 tahun penjara.

Polsek Bintan Timur mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan tidak mengabaikan perubahan perilaku maupun situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.

Kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar dapat ditangani melalui mekanisme hukum.

Dalam perkara ini, polisi memastikan identitas korban tetap dirahasiakan sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan perkara hukum.

Perjalanan M dari Bintan menuju Anambas tidak menghentikan penyidikan. Jejaknya terendus dari manifes kapal hingga akhirnya ia diamankan ketika KMP Bahtera Nusantara 01 bersandar di Palmatak.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Kini Tampil Lebih Segar

    Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Kini Tampil Lebih Segar

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pekanbaru, – Monumen pesawat tempur F-16 yang berada di kawasan Lanud Roesmin Nurjadin (Rsn) Pekanbaru kini mendapat sentuhan pembaruan. Tampilan pesawat yang sebelumnya mulai terlihat kusam kembali dipercantik sehingga lebih enak dipandang dan tetap menjadi bagian penting dari kawasan satuan. Pembaruan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika. Monumen F-16 juga menjadi salah satu pengingat […]

  • Timnas Indonesia menang 2-0 melawan Singapura di SUGBK Jakarta

    Bersiap Hadapi Malaysia, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, — Timnas Indonesia membuka perjalanan di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif. Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (25/9/2026) malam, skuad Garuda menundukkan Singapura dengan skor 2-0. Dua gol Indonesia lahir melalui Ragnar Oratmangoen pada menit ke-13 dan Ole Romeny dari titik penalti menit ke-74. Kemenangan tersebut menjadi modal […]

  • Petugas Satpolairud Polres Bintan menurunkan sak beras di Dermaga Desa Kelong

    Polres Bintan Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Ratusan Sak Beras SPHP Terjangkau Di Desa Kelong

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Polres Bintan melalui Satpolairud menyalurkan 177 sak beras SPHP seharga Rp50.000 per sak kepada warga Desa Kelong pada Senin (28/09/2026) sebagai bagian Gerakan Pangan Murah.

  • Kapolda Kepri menjelaskan penyelidikan pelaku tambahan konflik Setokok

    Kapolda Kepri: Polisi Dalami Pelaku Lain dalam Konflik Setokok

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Polda Kepulauan Riau memastikan penanganan hukum terhadap konflik di Pulau Setokok, Kota Batam, masih terus bergulir. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam bentrokan yang dipicu persoalan lahan tersebut. Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polresta Barelang masih dikembangkan. Selain pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, […]

  • Selat Malaka Jadi Jalur Rawan, Polda Kepri–PDRM Perkuat “Benteng” Maritim Lawan TPPO dan Narkoba

    Selat Malaka Jadi Jalur Rawan, Polda Kepri–PDRM Perkuat “Benteng” Maritim Lawan TPPO dan Narkoba

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Perairan bukan sekadar jalur pelayaran dan penghubung antarnegara. Di balik aktivitas kapal yang hilir-mudik di Selat Malaka hingga Laut Cina Selatan, terdapat ancaman kejahatan lintas negara yang terus mencari celah. Mulai dari penyelundupan manusia, perdagangan orang hingga peredaran narkotika, jaringan kejahatan memanfaatkan luasnya wilayah perairan dan batas yurisdiksi antarnegara. Ancaman inilah yang menjadi […]

  • Penyerahan berkas kasus penganiayaan ARD ke kejaksaan oleh Polsek Tanjungpinang

    Berkas Kasus Penganiayaan Masuk ke Kejari Tanjungpinang, Tersangka ARD Belum Ditahan

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, — Penanganan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan MC memasuki babak baru. Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur telah menetapkan ARD sebagai tersangka sejak 1 Juli 2026. Namun, hingga kini tersangka belum ditahan. Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 dan […]

expand_less