Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Editorial » Eks HGB PT CDA: Jangan Biarkan Ratusan Keluarga Hidup Tanpa Kepastian

Eks HGB PT CDA: Jangan Biarkan Ratusan Keluarga Hidup Tanpa Kepastian

  • account_circle Ambok Akok
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ada ironi besar di Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang. Tanah seluas 253,25 hektare telah menjadi ruang hidup masyarakat yang berbentuk permukiman, tetapi statusnya justru seperti berjalan di lorong gelap.

Ratusan keluarga tinggal, berkebun dan menggantungkan kehidupan di atasnya, sementara kepastian hukum tanahnya tak kunjung sampai ke tangan mereka.

Dua HGB PT Citra Daya Aditya (CDA), masing-masing seluas 178,19 hektare dan 75,06 hektare, berakhir pada 10 September 2024. Di kawasan itu disebut terdapat sedikitnya 200 KK yang telah memanfaatkan lahan untuk rumah dan kebun.

Sejak sebelum HGB berakhir, persoalan ini sebenarnya sudah terang. Pada Agustus 2024, Pemko Tanjungpinang telah mengetahui kondisi kawasan. Bahkan disebutkan, selama sekitar 30 tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Di lapangan justru tumbuh permukiman dan aktivitas masyarakat.

Kemudian pada September 2024, Kantah dan Kanwil BPN Kepri menghentikan proses perpanjangan dan pemisahan HGB PT CDA. Alasannya jelas: kondisi di lapangan harus clear and clean dan persoalan dengan masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu.

Sampai di sini, semestinya Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat membaca persoalan ini bukan sekadar perkara administrasi pertanahan, tapi sudah menjadi persoalan sosial, tata ruang, kepastian hukum dan masa depan ratusan warga.

Pada Februari 2026, Pemko kembali menyampaikan bahwa pendataan lahan dan penguasaan masyarakat masih berlangsung. Pemerintah juga menyebut surat dari kementerian telah dibalas dan meminta pendataan masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut.

Pada saat yang sama, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan rencana identifikasi melalui program IP4T, dengan proses yang diperkirakan berlangsung tiga sampai empat bulan tergantung anggaran.

Sudah terlalu banyak tahapan yang disebut, tetapi terlalu sedikit hasil yang terlihat. Pemerintah boleh berhati-hati. Pemerintah memang wajib tunduk pada aturan. Status tanah terlantar pun bukan kewenangan Pemko untuk menetapkan sendiri. BPN menjelaskan, penetapan tersebut berada pada mekanisme Kanwil dan keputusan Menteri ATR/BPN.

Tetapi kehati-hatian tidak boleh juga berubah menjadi kelambanan. Pemko tidak perlu mengambil kewenangan kementerian. Yang harus dilakukan adalah mengambil peran secara aktif dengan menyelesaikan pendataan, memastikan siapa yang menguasai dan memanfaatkan tanah, memetakan rumah serta fasilitas yang sudah berdiri, menyusun dokumen, kemudian secara resmi mengawal hasilnya ke Kanwil BPN dan Kementerian ATR/BPN.

Pemko Tanjungpinang harusnya dapat mendorong ini sampai ada keputusan. Sebab, BPN sendiri pernah membuka sejumlah kemungkinan pemanfaatan apabila tanah tersebut nantinya menjadi tanah negara. Di antaranya dapat menjadi tanah cadangan negara untuk Pemko atau diberikan kepada masyarakat yang telah bermukim di atasnya sesuai mekanisme hukum.

Artinya, jalan penyelesaian itu ada. Tinggal Pemerintah Kota Tanjungpinang menunjukkan keseriusan mengawalnya.

Justru munculnya plang Yayasan Lentera Suluh Era di salah satu bagian eks HGB CDA harus menjadi alarm tambahan. Kepala Kantah Tanjungpinang Sri Dewi Marlina Putri menjelaskan bahwa keberadaan SK Menteri terkait yayasan tidak otomatis menghapus kewajiban pemenuhan persyaratan terhadap objek tanah. Objeknya tetap harus dibuktikan status, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatannya.

Situasi ini memperlihatkan satu hal yaitu ruang yang kosong dari kepastian akan selalu mengundang tafsir dan kepentingan baru. Untuk itu, Pemko Tanjungpinang harus segera mengubah cara kerja dari menunggu proses menjadi mengawal proses.

Bentuk tim lintas perangkat daerah. Selesaikan data IP4T secara terbuka. Petakan bidang yang ditempati masyarakat. Pisahkan kawasan permukiman, kebun, fasilitas umum, ruang terbuka, kawasan lindung dan bidang yang masih memiliki persoalan hukum. Setelah itu, bawa satu dokumen resmi yang utuh ke Kanwil BPN dan Kementerian ATR/BPN.

Kalau kewenangannya berada di kementerian, kejar kementeriannya. Kalau dokumennya belum lengkap, lengkapi. Kalau anggarannya menjadi kendala, buka dan selesaikan persoalan anggarannya.

Kalau ada persoalan hukum, jelaskan kepada masyarakat secara terang. Justru yang tidak boleh dilakukan adalah membiarkan warga hidup bertahun-tahun dalam kabut ketidakpastian.

Kita juga perlu belajar dari penanganan lahan lain misalnya PT Kemayan Bintan, informasinya telah selesai melalui jalur IP4T karena sebagian lahannya diperuntukkan pembangunan rumah sakit baru.

Ada ironi, ketika sebuah kawasan memiliki kepentingan pembangunan yang konkret, proses pendataan dan penataan dapat didorong dengan lebih serius. Maka prinsip yang sama juga harus berlaku untuk eks lahan PT CDA.

Jangan hanya tanah yang dianggap memiliki nilai proyek yang digesa. Tanah yang menjadi tempat hidup rakyat juga harus diprioritaskan.

Ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa sering pejabat mengatakan “sedang berproses”.

Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat akhirnya bisa memegang dokumen, mengetahui status tanahnya dan memiliki kepastian tentang masa depan rumah serta kehidupannya.

Eks lahan PT CDA sudah terlalu lama menjadi tanah yang menunggu. Jangan biarkan warga ikut menjadi manusia yang menunggu tanpa batas.

Pemerintah Kota Tanjungpinang dibawah kepimpinan Lis Darmansyah punya kewajiban untuk mengetuk pintu kementerian, mengawal meja birokrasi, merapikan data dan memperjuangkan penyelesaian.

Sebab di balik 253,25 hektare itu bukan hanya tanah, tapi ada rumah, ada kebun, ada keluarga dan ada anak-anak yang tumbuh disitu serta ada masa depan yang tidak boleh terus-menerus digantungkan pada satu kalimat “Masih dalam proses.”

Penulis

Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama sejak 2018 dan Juara III Lomba Menulis Kemaritiman yang ditaja UPN Veteran Yogyakarta dan Dubes Konsulat Amerika Serikat di Medan pada tahun 2021.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Darson Puji Karya Wartawan Senior Ridarman Bay, Bedah Buku Menjaga Nurani Bahas Moral di Era AI

    Darson Puji Karya Wartawan Senior Ridarman Bay, Bedah Buku Menjaga Nurani Bahas Moral di Era AI

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Buku bukan sekadar kumpulan kata yang dijilid menjadi satu. Di tangan seorang penulis, buku dapat menjadi ruang untuk menyampaikan kegelisahan, pengalaman, sekaligus mengajak pembacanya kembali berpikir tentang persoalan kehidupan. Pesan itulah yang terasa dalam kegiatan Bedah Buku Menjaga Nurani: Suara di Simpang Laman karya wartawan senior Ridarman Bay, yang digelar Komunitas Jurnalis Kepri […]

  • Kapal kayu di pelabuhan Tanjung Sengkuang Batam, dugaan penyelundupan barang

    Jalur Laut Tanjung Sengkuang Disorot, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Dugaan aktivitas pemindahan barang melalui jalur laut di kawasan pesisir Tanjung Sengkuang, Batam, kembali menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan barang yang keluar dari kawasan Free Trade Zone (FTZ). Persoalannya bukan karena soal ada atau tidaknya kapal kayu yang keluar-masuk kawasan pesisir. Pertanyaannya, siapa yang mengawasi barang tersebut, bagaimana status kepabeanannya, serta ke […]

  • Otto Hasibuan Rangkul Bupati Karimun Ing Iskandarsyah, Momen Akrab di Rakernas PERADI Batam

    Otto Hasibuan Rangkul Bupati Karimun Ing Iskandarsyah, Momen Akrab di Rakernas PERADI Batam

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam,  – Momen keakraban mewarnai rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI 2026 di Kepulauan Riau. Otto Hasibuan terlihat merangkul Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, saat keduanya bertemu dalam suasana santai menjelang rangkaian kegiatan Rakernas PERADI di Batam. Momen tersebut berlangsung dalam agenda makan malam yang mempertemukan sejumlah tokoh dan peserta Rakernas PERADI. Suasana berlangsung cair, jauh […]

  • Kebakaran Lahan Gambut Meluas di Batang Tuaka, Tim Gabungan Dikerahkan

    Kebakaran Lahan Gambut Meluas di Batang Tuaka, Tim Gabungan Dikerahkan

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tembilahan, – Kebakaran melanda areal perkebunan kelapa di Dusun Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (13/9/2026). Api yang diperkirakan muncul sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dengan cepat menjalar di kawasan perkebunan. Kondisi lahan yang didominasi gambut kering membuat proses pemadaman menjadi lebih sulit. Penanganan kebakaran melibatkan personel gabungan […]

  • Mutu Terjamin, Ikan Tuna Asal Sulteng  Eksis di Pasar Amerika Serikat

    Mutu Terjamin, Ikan Tuna Asal Sulteng Eksis di Pasar Amerika Serikat

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JAKARTA, Baca dulu.id – Dua tahun terakhir Ikan tuna asal Sulawesi Tengah sukses menembus pasar ekspor. Kesuksesan itu seiring dengan penerapan sertifikasi mutu berstandar global oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melalui siaran pers KKP, Kamis 3 September 2026, sertifikasi itu menjamin pengelolaan tuna dari mulai penangkapan, cara penanganan di atas kapal, hingga pengolahan dilakukan […]

  • Kapolda Kepri berbicara tentang perlindungan pekerja migran di Batam

    Mereka Pergi Membawa Mimpi, Kapolda Kepri Menjaga Harapan untuk Pulang

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, — Setiap keberangkatan selalu membawa harapan. Ada mimpi tentang kehidupan yang lebih baik, ada keluarga yang menunggu, dan ada masa depan yang ingin diperjuangkan. Semangat itulah yang mengemuka dalam Seminar Internasional dan Misa Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026 yang digelar di Grand Ballroom Pacific Palace Hotel Batam, Minggu (20/9/2026). Kapolda Kepulauan Riau Irjen […]

expand_less