Eks HGB PT CDA: Jangan Biarkan Ratusan Keluarga Hidup Tanpa Kepastian
- account_circle Ambok Akok
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan rencana identifikasi lahan di Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang.
Ada ironi besar di Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang. Tanah seluas 253,25 hektare telah menjadi ruang hidup masyarakat yang berbentuk permukiman, tetapi statusnya justru seperti berjalan di lorong gelap.
Ratusan keluarga tinggal, berkebun dan menggantungkan kehidupan di atasnya, sementara kepastian hukum tanahnya tak kunjung sampai ke tangan mereka.
Dua HGB PT Citra Daya Aditya (CDA), masing-masing seluas 178,19 hektare dan 75,06 hektare, berakhir pada 10 September 2024. Di kawasan itu disebut terdapat sedikitnya 200 KK yang telah memanfaatkan lahan untuk rumah dan kebun.
Sejak sebelum HGB berakhir, persoalan ini sebenarnya sudah terang. Pada Agustus 2024, Pemko Tanjungpinang telah mengetahui kondisi kawasan. Bahkan disebutkan, selama sekitar 30 tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Di lapangan justru tumbuh permukiman dan aktivitas masyarakat.
Kemudian pada September 2024, Kantah dan Kanwil BPN Kepri menghentikan proses perpanjangan dan pemisahan HGB PT CDA. Alasannya jelas: kondisi di lapangan harus clear and clean dan persoalan dengan masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu.
Sampai di sini, semestinya Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat membaca persoalan ini bukan sekadar perkara administrasi pertanahan, tapi sudah menjadi persoalan sosial, tata ruang, kepastian hukum dan masa depan ratusan warga.
Pada Februari 2026, Pemko kembali menyampaikan bahwa pendataan lahan dan penguasaan masyarakat masih berlangsung. Pemerintah juga menyebut surat dari kementerian telah dibalas dan meminta pendataan masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut.
Pada saat yang sama, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan rencana identifikasi melalui program IP4T, dengan proses yang diperkirakan berlangsung tiga sampai empat bulan tergantung anggaran.
Sudah terlalu banyak tahapan yang disebut, tetapi terlalu sedikit hasil yang terlihat. Pemerintah boleh berhati-hati. Pemerintah memang wajib tunduk pada aturan. Status tanah terlantar pun bukan kewenangan Pemko untuk menetapkan sendiri. BPN menjelaskan, penetapan tersebut berada pada mekanisme Kanwil dan keputusan Menteri ATR/BPN.
Tetapi kehati-hatian tidak boleh juga berubah menjadi kelambanan. Pemko tidak perlu mengambil kewenangan kementerian. Yang harus dilakukan adalah mengambil peran secara aktif dengan menyelesaikan pendataan, memastikan siapa yang menguasai dan memanfaatkan tanah, memetakan rumah serta fasilitas yang sudah berdiri, menyusun dokumen, kemudian secara resmi mengawal hasilnya ke Kanwil BPN dan Kementerian ATR/BPN.
Pemko Tanjungpinang harusnya dapat mendorong ini sampai ada keputusan. Sebab, BPN sendiri pernah membuka sejumlah kemungkinan pemanfaatan apabila tanah tersebut nantinya menjadi tanah negara. Di antaranya dapat menjadi tanah cadangan negara untuk Pemko atau diberikan kepada masyarakat yang telah bermukim di atasnya sesuai mekanisme hukum.
Artinya, jalan penyelesaian itu ada. Tinggal Pemerintah Kota Tanjungpinang menunjukkan keseriusan mengawalnya.
Justru munculnya plang Yayasan Lentera Suluh Era di salah satu bagian eks HGB CDA harus menjadi alarm tambahan. Kepala Kantah Tanjungpinang Sri Dewi Marlina Putri menjelaskan bahwa keberadaan SK Menteri terkait yayasan tidak otomatis menghapus kewajiban pemenuhan persyaratan terhadap objek tanah. Objeknya tetap harus dibuktikan status, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatannya.
Situasi ini memperlihatkan satu hal yaitu ruang yang kosong dari kepastian akan selalu mengundang tafsir dan kepentingan baru. Untuk itu, Pemko Tanjungpinang harus segera mengubah cara kerja dari menunggu proses menjadi mengawal proses.
Bentuk tim lintas perangkat daerah. Selesaikan data IP4T secara terbuka. Petakan bidang yang ditempati masyarakat. Pisahkan kawasan permukiman, kebun, fasilitas umum, ruang terbuka, kawasan lindung dan bidang yang masih memiliki persoalan hukum. Setelah itu, bawa satu dokumen resmi yang utuh ke Kanwil BPN dan Kementerian ATR/BPN.
Kalau kewenangannya berada di kementerian, kejar kementeriannya. Kalau dokumennya belum lengkap, lengkapi. Kalau anggarannya menjadi kendala, buka dan selesaikan persoalan anggarannya.
Kalau ada persoalan hukum, jelaskan kepada masyarakat secara terang. Justru yang tidak boleh dilakukan adalah membiarkan warga hidup bertahun-tahun dalam kabut ketidakpastian.
Kita juga perlu belajar dari penanganan lahan lain misalnya PT Kemayan Bintan, informasinya telah selesai melalui jalur IP4T karena sebagian lahannya diperuntukkan pembangunan rumah sakit baru.
Ada ironi, ketika sebuah kawasan memiliki kepentingan pembangunan yang konkret, proses pendataan dan penataan dapat didorong dengan lebih serius. Maka prinsip yang sama juga harus berlaku untuk eks lahan PT CDA.
Jangan hanya tanah yang dianggap memiliki nilai proyek yang digesa. Tanah yang menjadi tempat hidup rakyat juga harus diprioritaskan.
Ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa sering pejabat mengatakan “sedang berproses”.
Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat akhirnya bisa memegang dokumen, mengetahui status tanahnya dan memiliki kepastian tentang masa depan rumah serta kehidupannya.
Eks lahan PT CDA sudah terlalu lama menjadi tanah yang menunggu. Jangan biarkan warga ikut menjadi manusia yang menunggu tanpa batas.
Pemerintah Kota Tanjungpinang dibawah kepimpinan Lis Darmansyah punya kewajiban untuk mengetuk pintu kementerian, mengawal meja birokrasi, merapikan data dan memperjuangkan penyelesaian.
Sebab di balik 253,25 hektare itu bukan hanya tanah, tapi ada rumah, ada kebun, ada keluarga dan ada anak-anak yang tumbuh disitu serta ada masa depan yang tidak boleh terus-menerus digantungkan pada satu kalimat “Masih dalam proses.”
Penulis Ambok Akok
Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama sejak 2018 dan Juara III Lomba Menulis Kemaritiman yang ditaja UPN Veteran Yogyakarta dan Dubes Konsulat Amerika Serikat di Medan pada tahun 2021.

Jadikan 




Saat ini belum ada komentar