Polri Larang Anggota Gunakan Vape Saat Bertugas maupun di Luar Dinas
- account_circle Melly
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyampaikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi personel Polri di Batam, Minggu (01/11/2026).
BATAM,
— Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi personel Polri berlaku saat bertugas maupun di luar kedinasan. Polda Kepulauan Riau meminta seluruh jajarannya mematuhi kebijakan tersebut dan mengingatkan adanya sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar.
Dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026), Polda Kepri menyebut kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab dan kedisiplinan personel.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Ketentuan itu juga mengatur penggunaan vape oleh tamu dan pengunjung di lingkungan kerja kepolisian. Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diminta mematikan serta menyimpannya selama berada di area tersebut.
Menurut Nona, salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika. Ia menjelaskan, tampilan cairan maupun cartridge tidak cukup untuk memastikan apakah isinya mengandung zat terlarang.
Selain pencegahan penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut disebut bertujuan menjaga kesehatan personel dan menciptakan lingkungan kerja yang profesional.
Nona menyampaikan bahwa pelanggaran dapat ditindak melalui mekanisme disiplin maupun kode etik sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam rilisnya, Polda Kepri merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Larangan tersebut diberlakukan di seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Nona.
Ia menegaskan bahwa kedisiplinan harus ditunjukkan melalui perilaku sehari-hari, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
- Penulis: Melly

Jadikan





Saat ini belum ada komentar