Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Bisnis » Kuota Ekspor Pisang dan Nanas Indonesia ke Jepang Naik, Eksportir Diminta Cermati Aturan Baru

Kuota Ekspor Pisang dan Nanas Indonesia ke Jepang Naik, Eksportir Diminta Cermati Aturan Baru

  • account_circle Ambok Akok
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta, – Peluang ekspor komoditas hortikultura Indonesia ke Jepang semakin terbuka. Pemerintah menaikkan kuota ekspor pisang dan nanas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, kuota ekspor pisang ke Jepang meningkat dari sebelumnya 1.000 ton menjadi 4.000 ton per tahun. Sementara kuota nanas bertambah dari 300 ton menjadi 800 ton per tahun.

Permendag yang ditetapkan pada 30 Juli 2026 itu mulai berlaku 1 Agustus 2026. Selain meningkatkan kuota, regulasi tersebut juga melakukan sejumlah penyesuaian terhadap cakupan produk dan persyaratan administrasi bagi eksportir.

Kenaikan kuota ini merupakan bagian dari pelaksanaan perubahan kerja sama ekonomi Indonesia-Jepang melalui Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).

Perubahan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 mengenai pengesahan protokol perubahan persetujuan kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang.

Dengan aturan baru itu, peluang ekspor ke pasar Jepang menjadi lebih luas. Namun, tambahan kuota tidak berarti seluruh eksportir dapat langsung melakukan pengiriman tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Kuota Pisang Naik Empat Kali Lipat

Permendag Nomor 21 Tahun 2026 mengatur kuota pisang sebesar 4.000 ton per tahun, atau meningkat empat kali lipat dibanding ketentuan sebelumnya.

Sementara kuota nanas ditetapkan sebanyak 800 ton per tahun, naik lebih dari dua kali lipat dari kuota sebelumnya yang hanya 300 ton.

Perubahan juga terjadi pada klasifikasi produk pisang. Jika aturan sebelumnya hanya mencantumkan pisang segar secara umum, regulasi terbaru merinci beberapa pos tarif, termasuk lady’s finger, cavendish, chestnut atau berangan, serta jenis pisang lainnya.

Perincian tersebut memberikan kepastian lebih jelas mengenai jenis produk yang dapat masuk dalam skema kuota ekspor dengan fasilitas tarif sesuai ketentuan IJ-EPA.

Untuk komoditas nanas, aturan terbaru juga memberikan batasan produk, yakni nanas segar dengan berat total di bawah 900 gram, baik yang masih memiliki mahkota maupun tanpa mahkota.

Persyaratan Administrasi Disederhanakan

Pemerintah juga menyederhanakan dokumen yang diperlukan eksportir dalam pengajuan kuota.

Pada ketentuan sebelumnya, eksportir antara lain harus melengkapi SIUP, TDP, NPWP dan kontrak ekspor.

Dalam aturan terbaru, persyaratan tersebut disesuaikan menjadi NIB, NPWP dan kontrak ekspor.

Penggunaan NIB sejalan dengan sistem perizinan berusaha yang telah terintegrasi melalui sistem OSS.

Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan teknis terpenuhi sebelum mengajukan kuota.

Ada Masa Peralihan

Eksportir juga perlu memperhatikan ketentuan peralihan dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2026.

Dokumen kuota ekspor tahap pertama tahun 2026 yang telah diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya masih dapat digunakan hingga 30 September 2026.

Sementara pengajuan kuota berdasarkan kuota nasional baru sudah dapat dilakukan sejak 1 Agustus 2026.

Adapun dokumen kuota yang diterbitkan berdasarkan permohonan baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Artinya, eksportir perlu memperhitungkan masa berlaku dokumen kuota agar tidak terjadi kendala dalam kegiatan ekspor, khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki jadwal pengiriman ke Jepang pada kuartal terakhir 2026.

Peluang bagi Pelaku Usaha

Kenaikan kuota memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar pisang dan nanas ke Jepang.

Namun, peluang tersebut tetap harus diikuti kesiapan produk, administrasi serta pemahaman terhadap klasifikasi barang yang tercantum dalam aturan.

Eksportir pisang, misalnya, perlu memastikan jenis atau varietas produknya sesuai dengan pos tarif yang diatur dalam ketentuan terbaru.

Begitu pula eksportir nanas harus memperhatikan persyaratan produk, termasuk batas berat yang ditentukan dalam skema kuota.

Pelaku usaha juga disarankan tidak menunggu hingga masa peralihan berakhir untuk menyiapkan dokumen. Pengajuan lebih awal dapat membantu memastikan keberlanjutan kegiatan ekspor ketika dokumen kuota baru mulai berlaku.

mencatat, kebijakan peningkatan kuota ini bukan sekadar perubahan angka, tetapi bagian dari penyesuaian kerja sama perdagangan Indonesia-Jepang yang membuka peluang lebih besar bagi komoditas hortikultura nasional.

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut tetap perlu merujuk langsung pada Permendag Nomor 21 Tahun 2026 beserta lampirannya, terutama terkait klasifikasi produk, besaran kuota dan persyaratan pengajuan.

Sumber: Permendag RI Nomor 21 Tahun 2026, Permendag RI Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015, Permendag RI Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 dan JDIH Kementerian Perdagangan.

Penulis

Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama sejak 2018 dan Juara III Lomba Menulis Kemaritiman yang ditaja UPN Veteran Yogyakarta dan Dubes Konsulat Amerika Serikat di Medan pada tahun 2021.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepri Siapkan 7.481 Rumah Baru untuk MBR, Perizinan dan Pembiayaan Dipermudah

    Kepri Siapkan 7.481 Rumah Baru untuk MBR, Perizinan dan Pembiayaan Dipermudah

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat upaya penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tahun 2026, pembangunan rumah baru di Kepri ditargetkan mencapai 7.481 unit, ditambah program perbaikan sebanyak 3.944 rumah. Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan Pemprov Kepri terhadap Program 3 Juta Rumah yang merupakan program prioritas Presiden RI. Gubernur Kepri […]

  • Dialog RRI Tanjungpinang, Diskominfo Kepri Soroti Tantangan Menjaga Kualitas Informasi di Era Digital

    Dialog RRI Tanjungpinang, Diskominfo Kepri Soroti Tantangan Menjaga Kualitas Informasi di Era Digital

    • calendar_month 23 menit yang lalu
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Derasnya arus informasi digital menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), khususnya dalam memastikan informasi yang diterima benar, akurat dan dapat dipercaya. Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Dialog Tanjungpinang Pagi yang digelar LPP RRI Tanjungpinang, Kamis (10/9/2026), dengan mengangkat tema “RRI di Beranda Indonesia: Menjaga Informasi, Merawat Kebangsaan.” Dialog menghadirkan […]

  • Wujud Solidaritas, KJK Kunjungi Mantan Wartawan Tribun yang Sakit Menahun

    Wujud Solidaritas, KJK Kunjungi Mantan Wartawan Tribun yang Sakit Menahun

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    TANJUNGPINANG — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan aksi nyata solidaritas sesama profesi dengan mengunjungi Trisno Aji Putra, mantan wartawan Tribun Batam yang tengah terbaring sakit. Kunjungan sosial ini berlangsung di kediaman Aji yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Lorong Buntu, samping Kantor Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, pada Minggu (6/9/2026). Aji diketahui harus berjuang melawan sakit […]

  • Revolusi Bansos Digital: Pemerintah Tutup Celah Judi Online Lewat Skema Non-Tunai dan AI

    Revolusi Bansos Digital: Pemerintah Tutup Celah Judi Online Lewat Skema Non-Tunai dan AI

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, — Pemerintah Indonesia bersiap mengambil langkah tegas untuk membersihkan karut-marut penyaluran bantuan sosial (bansos). Di bawah komando Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, negara akan sepenuhnya meninggalkan era transfer tunai (cash transfer) demi menutup rapat-rapat peluang penyalahgunaan anggaran—termasuk untuk praktik judi online yang kian meresahkan. Luhut memaparkan, sistem perlindungan sosial (Perlinsos) digital […]

  • Dewan Pers Diusulkan Jadi Penyelenggara HPN 2027

    Dewan Pers Diusulkan Jadi Penyelenggara HPN 2027

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    – Setiap tahun Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap tanggal 9 Februari. Selama ini, hanya konstituen dewan pers tertentu menjadi penanggungjawab dan penyelenggara HPN Untuk itu HPN tahun 2027, sejumlah organisasi pers atau konstituen Dewan Pers mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penangggungjawab dan penyelenggara HPN Melalui siaran pers 31 Agustus 2026, Dewan Pers pada tahun […]

  • Gelar Operasional di Bintan, Kapolda Kepri Minta Jajaran Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Iklim Investasi

    Gelar Operasional di Bintan, Kapolda Kepri Minta Jajaran Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Iklim Investasi

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin meminta seluruh jajaran memperkuat kemampuan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Menurutnya, setiap potensi persoalan harus dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal agar tidak berkembang menjadi konflik maupun gangguan yang lebih besar. Penegasan itu disampaikan Asep saat membuka Gelar Operasional […]

expand_less