Polisi Ungkap Bentrokan Maut di Setokok, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jajaran Polresta Barelang merilis pengungkapan kasus bentrokan berdarah di Setokok, Batam, Selasa (15/9/2026).
Batam,
— Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam bentrokan antarkelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Senin (14/9/2026).
Bentrokan tersebut menewaskan dua orang dan menyebabkan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Para korban hingga kini masih mendapat penanganan medis di rumah sakit.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penyidik menangani perkara tersebut melalui dua laporan polisi. Perkara pertama berkaitan dengan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara perkara kedua menyangkut dugaan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
“Penyidikan dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).
Dalam perkara pertama, polisi memeriksa sekitar 11 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni RS (47) dan P (47).
Polisi menduga RS menggunakan senapan angin dan melepaskan tembakan lebih dari delapan kali ke arah kelompok yang berada di lokasi. Sementara P diduga membawa senapan angin, mengokang senjata, serta mengarahkannya ke korban.
“RS berperan menembak, sedangkan P membawa senapan angin, terlihat mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban,” ujar Anggoro.
Polisi menyebut salah satu pihak yang berada di lokasi kemudian menembaki kelompok lainnya dari jarak sekitar 10 meter. Tembakan tersebut diduga menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Selain korban meninggal, tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
Dalam perkara kedua, polisi menetapkan SH (44) sebagai tersangka. Ia disebut sebagai Ketua LSM Elang Laut Batam.
Penyidik menduga SH membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang datang ke lokasi.
Menurut polisi, kelompok tersebut datang untuk membuka pagar seng yang berada di area lahan.
“Yang bersangkutan diduga membawa senjata tajam berupa tombak kayu nibung dan menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan serta penyerangan,” kata Anggoro.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, kericuhan bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang melakukan pembersihan lahan di kawasan Setokok.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Mereka kemudian memarkirkan kendaraan di sisi jalan dan mendatangi area lahan yang sedang dibersihkan.
Polisi menyebut kedatangan kelompok tersebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar yang berada di lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri.
Rombongan berjumlah sekitar 100 orang dengan menggunakan sekitar 20 kendaraan.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati sekitar 200 orang dari kelompok LSM Elang Laut telah berkumpul. Situasi kemudian memanas ketika terjadi perusakan pagar seng.
Kelompok yang berada di lokasi kemudian mempersiapkan sejumlah benda yang dapat digunakan sebagai senjata, termasuk senjata tajam dan senapan angin.
Keributan pecah dan berkembang menjadi aksi saling lempar batu.
Dalam situasi tersebut, salah satu orang dari kelompok Lang Laut diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin ke arah kelompok lainnya dari jarak sekitar 10 meter.
Dua orang kemudian meninggal dunia, sementara tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Polisi juga menyebut sejumlah kendaraan milik rombongan mengalami kerusakan akibat bentrokan tersebut.
Dari perkara pertama, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu senapan angin Sharp Baretta Call 4,5 milimeter berwarna hitam kombinasi hijau dan satu senapan angin FXairguns Fxcrown 4,5 milimeter berwarna hitam kombinasi biru.
Polisi juga mengamankan baret berwarna hitam berlogo Lang Laut Satgas serta kaus merek Lang Laut.
Sementara dari perkara kedua, barang bukti yang diamankan berupa satu tombak berbahan kayu nibung, telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara di grup WhatsApp serta rekaman video.
Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1), serta Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, mencapai 15 tahun penjara.
Sementara SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait dugaan penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
SH juga dikenakan Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polresta Barelang memastikan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Anggoro mengatakan, setiap orang yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan fakta dan alat bukti akan diproses sesuai hukum.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang akan melakukan tindakan hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya.
Ia sekaligus meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau mari kita sama-sama terus menjaga Batam agar selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada lagi kejadian seperti ini,” kata Anggoro.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan atau tindak pidana melalui layanan Polisi 110.
Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Batam, terlebih setelah bentrokan yang menelan korban jiwa tersebut.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar