Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Berkas Kasus Penganiayaan Masuk ke Kejari Tanjungpinang, Tersangka ARD Belum Ditahan

Berkas Kasus Penganiayaan Masuk ke Kejari Tanjungpinang, Tersangka ARD Belum Ditahan

  • account_circle Melly
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjungpinang, — Penanganan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan MC memasuki babak baru. Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur telah menetapkan ARD sebagai tersangka sejak 1 Juli 2026. Namun, hingga kini tersangka belum ditahan.

Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 dan atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Radar, Perumahan Agung Mentari Residence Blok I Nomor 7, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Saputra, Kamis (17/9/2026), mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara tahap I sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” ujar Ahmad.

Dengan demikian, proses penyidikan yang berlangsung sejak laporan diterima kini telah masuk tahap penelitian jaksa. Berkas tersebut akan diperiksa untuk menentukan kelengkapan formil dan materiil sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Menurut keterangan MC kepada redaksi, dirinya datang ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan sebelumnya, termasuk meminta haknya sekaligus mengembalikan sejumlah uang kepada ARD.

Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran hingga berujung dugaan kekerasan fisik. MC mengaku tangannya ditarik oleh istri ARD ketika sedang duduk. Tidak lama kemudian, ARD disebut keluar dari arah dapur.

Menurut pengakuan MC, ketika ARD menghampirinya ARD melakukan penjambakan dan pencekikan, Lalu ARD kembali ke dapur mengambil obeng berwarna hitam. Obeng hitam tersebut ditodongkan oleh ARD sehingga MC mendapat ancaman. Sejumlah orang disebut berada di lokasi saat kejadian, termasuk dua anak yang masih berusia sekitar empat dan tujuh tahun.

Seorang rekan MC yang berusaha melerai juga disebut ikut mengalami kekerasan. Tas miliknya bahkan disebut terputus setelah ditarik. Setelah kejadian, MC mengaku mengalami lebam pada bagian leher. Ia kemudian menjalani visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Juli, ARD hingga kini belum menjalani penahanan. Ahmad menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan ketentuan penahanan dalam KUHAP yang berlaku.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penahanan pada prinsipnya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, serta sejumlah tindak pidana tertentu yang secara khusus disebutkan dalam Pasal 100.

Sementara itu, Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana paling lama tiga tahun, sedangkan Pasal 471 mengenai penganiayaan ringan memiliki ancaman pidana paling lama enam bulan.

Ahmad menegaskan, tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan.

“Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak berada dalam tahanan,” katanya.

Yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah rentang waktu penanganannya. ARD ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026, sementara berkas perkara tahap I baru diserahkan kepada jaksa pada 17 September 2026.

Artinya, terdapat rentang lebih dari dua bulan sejak penetapan tersangka hingga berkas tahap I dilimpahkan ke kejaksaan.

Kini, proses tersebut berada di tangan jaksa penuntut umum untuk diteliti. Jika berkas dinilai belum lengkap, penyidik dapat menerima petunjuk untuk melakukan pelengkapan. Jika dinyatakan lengkap, perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai hukum acara pidana.

Di sisi lain, MC mengaku masih merasa khawatir untuk beraktivitas di luar rumah setelah kejadian tersebut.

Ia berharap proses hukum berjalan dan aspek keamanan dirinya tetap menjadi perhatian selama perkara berlangsung. Ahmad memastikan kepolisian tetap memberikan perlindungan kepada korban.

“Tetap kita lindungi. Kalau ada ancaman atau hal-hal yang membuat korban merasa tidak aman, silakan dilaporkan kepada kami. Bisa juga berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Ahmad.

  • Penulis: Melly

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alat Ukur Kualitas Udara Tanjungpinang Rusak, Warga Diminta Pantau IQAir: PM2.5 Tembus 43,8 µg/m³

    Alat Ukur Kualitas Udara Tanjungpinang Rusak, Warga Diminta Pantau IQAir: PM2.5 Tembus 43,8 µg/m³

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Kondisi kualitas udara di Kota Tanjungpinang menjadi perhatian publik setelah alat pemantau kualitas udara milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berada di wilayah tersebut dilaporkan mengalami kerusakan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan kerusakan alat pemantau kualitas udara milik pemerintah pusat itu telah […]

  • Kapal Pengangkut Sembako Terbakar di Perairan Tokong Palang Biru Anambas

    Kapal Pengangkut Sembako Terbakar di Perairan Tokong Palang Biru Anambas

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Anambas, – Sebuah kapal kayu yang membawa muatan sembako dilaporkan mengalami kebakaran saat melintas di perairan Tokong Palang Biru, Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (11/9/2026) pagi. Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan dari Kijang, Kabupaten Bintan, menuju Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kebakaran terjadi ketika kapal berada di sekitar perairan Tokong Palang Biru. […]

  • Operasi pencarian SAR di Selat Sunda dengan kapal dan drone

    Hari Kesembilan, Pencarian 5 Orang Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu 1 di Selat Sunda Masih Nihil

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pandeglang, – Upaya menemukan 5 orang Jurnalis dan 3 Kru yang masih hilang setelah speedboat Arupadhatu 1 yang mereka tumpangi hilang kontak di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten, masih belum membuahkan hasil. Memasuki hari kesembilan pencarian, Rabu (16/9/2026), Tim SAR Gabungan kembali memperluas penyisiran dengan mengerahkan 22 alut laut. Operasi dibagi menjadi delapan sektor […]

  • Kementan Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

    Kementan Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membeberkan 25 merek beras yang diduga melanggar ketentuan fortifikasi atau pengayaan nutrisi. Puluhan merek tersebut terbukti tidak memenuhi standar (TMS) setelah pemerintah melakukan uji laboratorium. Temuan ini terungkap dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dari total 27 nama dagang yang diperiksa oleh empat laboratorium […]

  • Revolusi Bansos Digital: Pemerintah Tutup Celah Judi Online Lewat Skema Non-Tunai dan AI

    Revolusi Bansos Digital: Pemerintah Tutup Celah Judi Online Lewat Skema Non-Tunai dan AI

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, — Pemerintah Indonesia bersiap mengambil langkah tegas untuk membersihkan karut-marut penyaluran bantuan sosial (bansos). Di bawah komando Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, negara akan sepenuhnya meninggalkan era transfer tunai (cash transfer) demi menutup rapat-rapat peluang penyalahgunaan anggaran—termasuk untuk praktik judi online yang kian meresahkan. Luhut memaparkan, sistem perlindungan sosial (Perlinsos) digital […]

  • Presiden Prabowo di EEF ke-11 Rusia: Samudra Pasifik Adalah Jembatan Ekonomi Bilateral

    Presiden Prabowo di EEF ke-11 Rusia: Samudra Pasifik Adalah Jembatan Ekonomi Bilateral

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 23
    • 0Komentar

    – Kepala Negara Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memenuhi undangan khusus dari Presiden Vladimir Putin untuk hadir sebagai tamu kehormatan utama dalam Eastern Economic Forum (EEF) edisi ke-11. Konferensi tingkat tinggi yang dihelat di Far Eastern Federal University (FEFU), Vladivostok, Rusia, ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 4 September 2026. Kehadiran delegasi tingkat tinggi Indonesia disambut […]

expand_less