Berkas Kasus Penganiayaan Masuk ke Kejari Tanjungpinang, Tersangka ARD Belum Ditahan
- account_circle Melly
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polsek Tanjungpinang Timur menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejari Tanjungpinang, Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026).
Tanjungpinang,
— Penanganan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan MC memasuki babak baru. Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur telah menetapkan ARD sebagai tersangka sejak 1 Juli 2026. Namun, hingga kini tersangka belum ditahan.
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 dan atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Radar, Perumahan Agung Mentari Residence Blok I Nomor 7, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Saputra, Kamis (17/9/2026), mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara tahap I sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” ujar Ahmad.
Dengan demikian, proses penyidikan yang berlangsung sejak laporan diterima kini telah masuk tahap penelitian jaksa. Berkas tersebut akan diperiksa untuk menentukan kelengkapan formil dan materiil sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Menurut keterangan MC kepada redaksi, dirinya datang ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan sebelumnya, termasuk meminta haknya sekaligus mengembalikan sejumlah uang kepada ARD.
Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran hingga berujung dugaan kekerasan fisik. MC mengaku tangannya ditarik oleh istri ARD ketika sedang duduk. Tidak lama kemudian, ARD disebut keluar dari arah dapur.
Menurut pengakuan MC, ketika ARD menghampirinya ARD melakukan penjambakan dan pencekikan, Lalu ARD kembali ke dapur mengambil obeng berwarna hitam. Obeng hitam tersebut ditodongkan oleh ARD sehingga MC mendapat ancaman. Sejumlah orang disebut berada di lokasi saat kejadian, termasuk dua anak yang masih berusia sekitar empat dan tujuh tahun.
Seorang rekan MC yang berusaha melerai juga disebut ikut mengalami kekerasan. Tas miliknya bahkan disebut terputus setelah ditarik. Setelah kejadian, MC mengaku mengalami lebam pada bagian leher. Ia kemudian menjalani visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Juli, ARD hingga kini belum menjalani penahanan. Ahmad menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan ketentuan penahanan dalam KUHAP yang berlaku.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penahanan pada prinsipnya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, serta sejumlah tindak pidana tertentu yang secara khusus disebutkan dalam Pasal 100.
Sementara itu, Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana paling lama tiga tahun, sedangkan Pasal 471 mengenai penganiayaan ringan memiliki ancaman pidana paling lama enam bulan.
Ahmad menegaskan, tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan.
“Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak berada dalam tahanan,” katanya.
Yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah rentang waktu penanganannya. ARD ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026, sementara berkas perkara tahap I baru diserahkan kepada jaksa pada 17 September 2026.
Artinya, terdapat rentang lebih dari dua bulan sejak penetapan tersangka hingga berkas tahap I dilimpahkan ke kejaksaan.
Kini, proses tersebut berada di tangan jaksa penuntut umum untuk diteliti. Jika berkas dinilai belum lengkap, penyidik dapat menerima petunjuk untuk melakukan pelengkapan. Jika dinyatakan lengkap, perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai hukum acara pidana.
Di sisi lain, MC mengaku masih merasa khawatir untuk beraktivitas di luar rumah setelah kejadian tersebut.
Ia berharap proses hukum berjalan dan aspek keamanan dirinya tetap menjadi perhatian selama perkara berlangsung. Ahmad memastikan kepolisian tetap memberikan perlindungan kepada korban.
“Tetap kita lindungi. Kalau ada ancaman atau hal-hal yang membuat korban merasa tidak aman, silakan dilaporkan kepada kami. Bisa juga berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Ahmad.
- Penulis: Melly

Jadikan
Saat ini belum ada komentar