Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Kepulauan Riau » Tanjungpinang » SK Pengangkatan Dibatalkan, 6 Komisioner KPID Kepri Terancam Kehilangan Pekerjaan

SK Pengangkatan Dibatalkan, 6 Komisioner KPID Kepri Terancam Kehilangan Pekerjaan

  • account_circle Ady Indra Pawennari
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjungpinang, — Belum genap satu tahun menikmati fasilitas negara, enam komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2025–2028 kini harus mengencangkan ikat pinggang.

Mereka terancam kehilangan pekerjaan sekaligus pendapatan dari gaji bulanan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang pengangkatannya.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN yang diketuk pada Senin (14/9/2026) dan dibacakan dalam sidang terbuka secara elektronik pada Kamis (17/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 terkait pengangkatan ketujuh komisioner tersebut.

Dampak dari putusan ini langsung memukul nasib dan dapur para komisioner yang dilantik oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura di Gedung Daerah Tanjungpinang pada 21 Oktober 2025 lalu.

Ketujuh nama yang kini kehilangan status pejabat daerah dan sumber penghasilannya tersebut adalah Ramon Domora, Tito Suwarno, Henky Mohari, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Walter Panjaitan.

Namun, salah satu komisioner yang ikut dilantik sebagai anggota KPID Kepri, Henky Mohari, sebelumnya sudah mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kota Tanjungpinang.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Monalisa, salah satu peserta seleksi KPID Kepri yang tidak lolos. Monalisa menggugat Gubernur Kepri dan tujuh komisioner terpilih sebagai pihak terbanding.

Pada tingkat pertama di PTUN Tanjungpinang, gugatan Monalisa sempat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Tidak menyerah, Monalisa mengajukan banding ke PT TUN Medan pada 9 Juni 2026.

Bak gayung bersambut, Majelis Hakim PT TUN Medan yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H., bersama hakim anggota Irna, S.H., M.H., dan H. Eri Elfi Ritonga, S.H., M.H., memiliki pandangan berbeda.

Majelis menilai Monalisa memiliki legal standing yang kuat karena telah melewati seluruh tahapan seleksi dari administrasi hingga uji kelayakan di DPRD Kepri, dan kepentingannya dirugikan akibat terbitnya SK tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyimpulkan bahwa proses penerbitan SK Gubernur melanggar prosedur. Hal yang paling disorot adalah rancunya periode jabatan. Proses seleksi di DPRD Kepri ditujukan untuk periode 2024–2027, namun SK Gubernur yang terbit justru menetapkan periode 2025–2028.

Atas dasar pelanggaran prosedur tersebut, PT TUN Medan mengabulkan seluruh gugatan Monalisa. Pengadilan menyatakan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 batal, khususnya pada bagian pemberhentian anggota komisioner lama dan pengangkatan tujuh komisioner baru.

Gubernur Kepri kini diwajibkan mencabut SK tersebut dan melakukan tindakan hukum untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Artinya, usulan nama komisioner harus dikembalikan ke DPRD Kepri untuk dilakukan seleksi ulang sesuai aturan yang berlaku.

Selain kehilangan jabatan dan pendapatan bulanan, para komisioner bersama Gubernur Kepri selaku pihak terbanding juga dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.

Penulis

Memulai karier jurnalistiknya sejak tahun 1996 di SKM GeNTA, Suara Riau, Sijori Mandiri hingga mendirikan bintanpos.com, media siber pertama di Kepulauan Riau tahun 2001. Kini, Ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alat Ukur Kualitas Udara Tanjungpinang Rusak, Warga Diminta Pantau IQAir: PM2.5 Tembus 43,8 µg/m³

    Alat Ukur Kualitas Udara Tanjungpinang Rusak, Warga Diminta Pantau IQAir: PM2.5 Tembus 43,8 µg/m³

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Kondisi kualitas udara di Kota Tanjungpinang menjadi perhatian publik setelah alat pemantau kualitas udara milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berada di wilayah tersebut dilaporkan mengalami kerusakan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan kerusakan alat pemantau kualitas udara milik pemerintah pusat itu telah […]

  • Komunitas Jurnalis Kepri Dorong Tradisi Literasi Lewat Bedah Buku Karya Wartawan Senior

    Komunitas Jurnalis Kepri Dorong Tradisi Literasi Lewat Bedah Buku Karya Wartawan Senior

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 18
    • 0Komentar

    – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengambil langkah progresif untuk menghidupkan kembali tradisi menulis dan literasi di kalangan pers lokal. Organisasi wartawan ini bersiap menggelar acara bedah buku berjudul “Menjaga Nurani: Suara di Simpang Zaman” karya wartawan senior Ridarman Bay, yang dijadwalkan berlangsung di Sekretariat KJK, Batu 11, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (12/9/2026). Ketua Umum KJK, […]

  • KN SAR 234 Antasena Dikirim ke Selat Sunda, Perkuat Pencarian Speedboat Arupadatu I

    KN SAR 234 Antasena Dikirim ke Selat Sunda, Perkuat Pencarian Speedboat Arupadatu I

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, – Operasi pencarian Speedboat Arupadatu I yang hilang kontak di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendapat tambahan kekuatan. Kantor SAR Jakarta mengerahkan KN SAR 234 Antasena dengan membawa 18 personel untuk mendukung operasi pencarian dan pertolongan. Personel yang diberangkatkan terdiri atas anak buah kapal (ABK) dan tim rescue. Kehadiran unsur tambahan tersebut diharapkan […]

  • Tanjungpinang Diselimuti Asap, Pemko Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka

    Tanjungpinang Diselimuti Asap, Pemko Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran di sejumlah satuan pendidikan ke sistem daring atau Belajar Dari Rumah (BDR). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi cuaca dan paparan asap yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan serta keselamatan peserta didik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/041.4/13/5.3.05/2026 tentang Pembelajaran Secara Daring […]

  • Revolusi Mixed Reality: Ketika Dunia Nyata Bertemu Teknologi AI 2.10 Play Button

    Revolusi Mixed Reality: Ketika Dunia Nyata Bertemu Teknologi AI

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 912
    • 0Komentar

    Microsoft memperkenalkan Copilot untuk Microsoft Dynamics 365 Guides dalam ajang Microsoft Ignite, menggabungkan kecerdasan buatan generatif (generative AI) dengan teknologi mixed reality (MR) guna mendongkrak efisiensi kerja para pekerja garis depan di sektor industri. Fitur dan Kemampuan Utama Copilot dalam Dynamics 365 Guides Panduan Interaktif Lewat Gestur (Point and Ask): Pekerja dapat menunjuk atau melihat […]

  • Langkah Tegas Pemerintah: Dari Penanganan Darurat Hingga Mitigasi Bencana Jangka Panjang

    Langkah Tegas Pemerintah: Dari Penanganan Darurat Hingga Mitigasi Bencana Jangka Panjang

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    – Dilansir dari Setkab.go.id, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Senin, 7 September 2026, untuk mengevaluasi percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana di Indonesia. Pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memastikan kebutuhan esensial masyarakat seperti aliran listrik, jaringan komunikasi, ketersediaan air bersih, […]

expand_less