Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Kepulauan Riau » Tanjungpinang » PT TUN Medan Batalkan SK KPID Kepri, Pemprov Masih Pelajari Putusan dan Buka Opsi Kasasi

PT TUN Medan Batalkan SK KPID Kepri, Pemprov Masih Pelajari Putusan dan Buka Opsi Kasasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjungpinang, – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025–2028.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni mengatakan, Pemprov Kepri menghormati putusan banding tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima putusan secara resmi dari PT TUN Medan.

“Pemprov Kepri menghormati keputusan banding dari PTTUN Medan. Sampai saat ini keputusannya belum diterima kuasa hukum Pemprov, dalam hal ini Biro Hukum,” kata Misni.

Menurut Misni, Biro Hukum dan kuasa hukum Pemprov Kepri masih mengunduh, meneliti, serta mempelajari amar dan pertimbangan hukum lengkap melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI.

Hasil kajian tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Kepri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Setelah dokumen amar putusan secara utuh diterima, kami segera melakukan kajian strategis bersama Biro Hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu 14 hari sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, M. Mukharom, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima putusan PT TUN Medan secara resmi.

Mukharom bahkan meminta salinan putusan tersebut kepada media untuk membantu pihaknya mempelajari isi putusan sembari menunggu penyampaian resmi dari pengadilan.

“Putusannya belum kami terima. Kalau ada, boleh dikirimkan ke kami untuk kami pelajari. Kami juga masih menunggu putusan resminya dari PT TUN,” ujar Mukharom.

Ia menegaskan, Biro Hukum membutuhkan dokumen putusan secara utuh, termasuk amar dan pertimbangan hukum majelis hakim, sebelum memberikan rekomendasi mengenai langkah yang akan ditempuh Pemprov Kepri.

Sementara itu, Misni memastikan kegiatan KPID Kepri tetap berjalan seperti biasa selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.

“Selama proses itu kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkracht,” tegasnya.

Misni juga menyebut masih terdapat ruang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini, opsi tersebut masih dikaji oleh Biro Hukum.

“Masih ada upaya kasasi, sedang dicek oleh Biro Hukum. Jika tidak ada upaya kasasi dan keputusannya inkracht, maka Pemprov akan melaksanakan keputusan pengadilan dengan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, PT TUN Medan melalui perkara Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 26/G/2025/PTUN.TPI dan mengabulkan gugatan Monalisa.

Majelis hakim menyatakan batal SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025, khususnya lampiran pengangkatan anggota KPID Kepri nomor 1 sampai 7. Gubernur Kepri juga diwajibkan mencabut keputusan tersebut dan melakukan pemulihan keadaan seperti semula.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 14 September 2026 dan dibacakan secara elektronik pada 17 September 2026.

Dengan demikian, Pemprov Kepri belum menentukan sikap final terhadap putusan tersebut. Keputusan apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi masih menunggu kajian Biro Hukum dan keputusan Gubernur Kepri.

Penulis

Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8 Tahun Terbaring Sakit, Mari Kita Kembalikan Binar Bahagia di Mata Trisno Aji Putra

    8 Tahun Terbaring Sakit, Mari Kita Kembalikan Binar Bahagia di Mata Trisno Aji Putra

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Entah karena dorongan apa, pagi itu tiba-tiba saja muncul keinginan kuat di hati saya untuk ngopi dan sarapan bersama para wartawan senior. Mereka adalah para sahabat, saksi hidup yang pernah bersama-sama merasakan teriknya matahari demi memburu berita di lapangan. Jarum jam di dinding kamar tidur menunjukkan pukul 07.55 WIB. Waktu yang biasanya masih saya manfaatkan […]

  • Pendapatan Kepri Naik Rp82,18 Miliar pada APBD Perubahan 2026

    Pendapatan Kepri Naik Rp82,18 Miliar pada APBD Perubahan 2026

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    – Struktur anggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami perubahan setelah Pemprov Kepri bersama DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Kepri dalam rapat paripurna di Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang, […]

  • Wali Kota Tanjungpinang memberikan dukungan pembangunan IPAL pesisir

    Pemko Tanjungpinang Dukung Yayasan Loola Bangun 300 IPAL Pesisir Hingga Akhir 2026

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, BacaDulu id – Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan dukungan penuh terhadap program penyediaan akses air, sanitasi, dan kebersihan atau Water Access, Sanitation, and Hygiene (WASH) yang digagas oleh Yayasan Loola Komunitas (Loola Eco Adventure Resort). Kolaborasi ini diarahkan untuk membantu masyarakat pesisir mendapatkan fasilitas sanitasi yang layak sekaligus mendorong kelestarian lingkungan. Pada tahap awal yang […]

  • Dari Selat Malaka ke Laut Natuna Utara: Kejahatan Laut Kepri Harus Dihentikan

    Dari Selat Malaka ke Laut Natuna Utara: Kejahatan Laut Kepri Harus Dihentikan

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    – Selat Malaka adalah urat nadi perdagangan. Namun bagi Kepulauan Riau, laut yang sama juga menjadi garis depan menghadapi kejahatan lintas negara. Kapal-kapal datang dan pergi. Nelayan mencari nafkah. Barang bergerak dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain. Manusia melintas antarnegara. Di tengah aktivitas itu, jaringan narkotika, perdagangan orang dan penyelundupan manusia juga membaca laut sebagai […]

  • Kepri Siapkan 7.481 Rumah Baru untuk MBR, Perizinan dan Pembiayaan Dipermudah

    Kepri Siapkan 7.481 Rumah Baru untuk MBR, Perizinan dan Pembiayaan Dipermudah

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat upaya penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tahun 2026, pembangunan rumah baru di Kepri ditargetkan mencapai 7.481 unit, ditambah program perbaikan sebanyak 3.944 rumah. Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan Pemprov Kepri terhadap Program 3 Juta Rumah yang merupakan program prioritas Presiden RI. Gubernur Kepri […]

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan SK Gubernur Kepri

    SK Pengangkatan Dibatalkan, 6 Komisioner KPID Kepri Terancam Kehilangan Pekerjaan

    • calendar_month 6 jam yang lalu
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, — Belum genap satu tahun menikmati fasilitas negara, enam komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2025–2028 kini harus mengencangkan ikat pinggang. Mereka terancam kehilangan pekerjaan sekaligus pendapatan dari gaji bulanan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang pengangkatannya. Pembatalan […]

expand_less