PT TUN Medan Batalkan SK Gubernur Kepri, Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dinyatakan Batal
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan SK Gubernur Kepri, Medan (17 September 2026).
Tanjungpinang,
— Polemik pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau periode 2025-2028 memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan anggota KPID Kepri tersebut.
Putusan itu tercantum dalam Putusan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN, dalam perkara banding yang diajukan Monalisa terhadap Gubernur Kepulauan Riau beserta para pihak terkait.
Majelis hakim PT TUN Medan tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang Nomor 26/G/2025/PTUN.TPI tanggal 3 Juni 2026 yang sebelumnya menyatakan gugatan Monalisa tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam tingkat banding, majelis justru menyatakan Monalisa mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat keputusan Gubernur Kepri.
Perkara ini berawal dari proses seleksi calon anggota KPID Provinsi Kepulauan Riau periode 2024-2027.
Monalisa bersama sejumlah peserta lainnya tercatat mengikuti tahapan seleksi mulai dari administrasi, uji kompetensi, uji publik hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi Kepri.
Setelah tahapan uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Kepri kemudian menyampaikan tujuh nama calon dengan nilai tertinggi kepada Gubernur Kepulauan Riau.
Dalam daftar yang disampaikan tersebut, nama Monalisa tidak tercantum. Persoalan kemudian berlanjut setelah Gubernur Kepri menerbitkan SK Nomor 1082 Tahun 2025 mengenai pemberhentian anggota KPID periode sebelumnya sekaligus pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025-2028.
Monalisa menggugat keputusan tersebut ke PTUN Tanjungpinang. Pada tingkat pertama, PTUN Tanjungpinang menerima eksepsi mengenai legal standing dan menyatakan gugatan Monalisa tidak dapat diterima.
Namun, pertimbangan itu kemudian dibalik oleh PT TUN Medan. Majelis hakim tingkat banding menilai terdapat hubungan langsung antara kepentingan Monalisa dengan keputusan yang disengketakan. Sebab, keputusan tersebut dinilai telah menghilangkan kesempatan hukum Monalisa untuk memperoleh hasil proses seleksi dan dipilih sebagai anggota KPID Kepri.
Atas dasar itu, keberatan para tergugat mengenai tidak adanya kedudukan hukum Monalisa dinyatakan tidak beralasan. PT TUN Medan juga menolak dalil bahwa gugatan Monalisa kabur atau tidak jelas.
Majelis menilai gugatan tersebut telah memuat identitas para pihak, kronologi perkara, dasar hukum serta uraian mengenai dugaan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut majelis, antara uraian alasan gugatan dengan tuntutan yang dimohonkan terdapat hubungan yang jelas.
Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa gugatan telah diajukan setelah upaya administratif dan masih berada dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dengab pertimbangan tersebut, PT TUN Medan kemudian mengadili sendiri perkara tersebut. Putusan tingkat banding pada pokoknya menerima permohonan banding Monalisa, membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang, serta menyatakan gugatan terhadap keputusan Gubernur Kepri dapat diterima.
Majelis selanjutnya menyatakan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 batal dan memerintahkan Gubernur Kepri mencabut keputusan tersebut.
Putusan itu juga berkaitan dengan pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025-2028 yang tercantum dalam lampiran keputusan gubernur tersebut.
Implikasi penting dari putusan tersebut berada pada proses pengisian keanggotaan KPID Kepulauan Riau.
Putusan PT TUN Medan memerintahkan agar proses pengusulan calon anggota KPID Kepri dikembalikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, putusan tingkat banding ini tidak hanya menyangkut persoalan antara Monalisa dan Gubernur Kepri, tetapi juga berdampak terhadap keputusan pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025-2028.
Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim PT TUN Medan yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H., dengan hakim anggota Irna, S.H., M.H. dan H. Eri Elfi Ritonga, S.H., M.H.
Putusan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa administrasi pemerintahan terkait proses seleksi dan pengangkatan anggota KPID Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar