PT TUN Medan Batalkan SK KPID Kepri, Pemprov Masih Pelajari Putusan dan Buka Opsi Kasasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekda Prov. Kepri, MISNI, S.K.M., M.Si.
Tanjungpinang,
– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025–2028.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni mengatakan, Pemprov Kepri menghormati putusan banding tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima putusan secara resmi dari PT TUN Medan.
“Pemprov Kepri menghormati keputusan banding dari PTTUN Medan. Sampai saat ini keputusannya belum diterima kuasa hukum Pemprov, dalam hal ini Biro Hukum,” kata Misni.
Menurut Misni, Biro Hukum dan kuasa hukum Pemprov Kepri masih mengunduh, meneliti, serta mempelajari amar dan pertimbangan hukum lengkap melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI.
Hasil kajian tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Kepri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Setelah dokumen amar putusan secara utuh diterima, kami segera melakukan kajian strategis bersama Biro Hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu 14 hari sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, M. Mukharom, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima putusan PT TUN Medan secara resmi.
Mukharom bahkan meminta salinan putusan tersebut kepada media untuk membantu pihaknya mempelajari isi putusan sembari menunggu penyampaian resmi dari pengadilan.
“Putusannya belum kami terima. Kalau ada, boleh dikirimkan ke kami untuk kami pelajari. Kami juga masih menunggu putusan resminya dari PT TUN,” ujar Mukharom.
Ia menegaskan, Biro Hukum membutuhkan dokumen putusan secara utuh, termasuk amar dan pertimbangan hukum majelis hakim, sebelum memberikan rekomendasi mengenai langkah yang akan ditempuh Pemprov Kepri.
Sementara itu, Misni memastikan kegiatan KPID Kepri tetap berjalan seperti biasa selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.
“Selama proses itu kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkracht,” tegasnya.
Misni juga menyebut masih terdapat ruang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini, opsi tersebut masih dikaji oleh Biro Hukum.
“Masih ada upaya kasasi, sedang dicek oleh Biro Hukum. Jika tidak ada upaya kasasi dan keputusannya inkracht, maka Pemprov akan melaksanakan keputusan pengadilan dengan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, PT TUN Medan melalui perkara Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 26/G/2025/PTUN.TPI dan mengabulkan gugatan Monalisa.
Majelis hakim menyatakan batal SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025, khususnya lampiran pengangkatan anggota KPID Kepri nomor 1 sampai 7. Gubernur Kepri juga diwajibkan mencabut keputusan tersebut dan melakukan pemulihan keadaan seperti semula.
Putusan tersebut dijatuhkan pada 14 September 2026 dan dibacakan secara elektronik pada 17 September 2026.
Dengan demikian, Pemprov Kepri belum menentukan sikap final terhadap putusan tersebut. Keputusan apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi masih menunggu kajian Biro Hukum dan keputusan Gubernur Kepri.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar