SK KPID Kepri Gugur Demi Hukum: Gubernur Tak Bisa Kasasi, Gaji Komisioner Wajib Disetop!
- account_circle Ady Indra Pawennari
- calendar_month 23 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Analis Hukum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Dr. Achmad Yani, SH, MH
Tanjungpinang,
– Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, disarankan untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan atas SK Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2025–2028.
Langkah ini harus diambil demi mematuhi amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN yang dibacakan dalam sidang terbuka secara elektronik pada Kamis (17/9/2026).
Analis Hukum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Dr. Achmad Yani, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan PTTUN Medan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak diberitahukan secara sah kepada para pihak.
Secara hukum, pintu kasasi ke Mahkamah Agung (MA) bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri maupun pihak terkait lainnya sudah tertutup rapat.
“Saran saya, sebaiknya Pak Gubernur menghentikan wacana pendaftaran kasasi untuk mematuhi Pasal 45A UU MA. Hal ini juga demi menghindarkan daerah dari pemborosan biaya perkara atas permohonan yang sudah pasti akan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ungkap Achmad Yani saat dimintai tanggapannya oleh Redaksi
, Sabtu (19/9/2026).
Terbentang Aturan Tegas UU MA
Yani menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, terdapat norma tegas (imperative norm).
Aturan tersebut menyatakan, bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menolak mengadili perkara yang objek gugatannya berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang jangkauan berlakunya hanya di daerah yang bersangkutan.
“SK Gubernur Kepri tersebut diterbitkan oleh Pejabat Daerah dan jangkauan daya laku hukumnya (rechtsgebied) bersifat lokal di wilayah Kepri saja. Berdasarkan ratio legis Pasal 45A ayat (2), sengketa dengan objek KTUN Pejabat Daerah berjangkauan lokal merupakan kategori perkara yang dihalangi oleh undang-undang untuk diajukan kasasi,” urai Yani secara rinci.
Jika Gubernur Kepri maupun Para Tergugat II Intervensi tetap nekat mendaftarkan permohonan kasasi, Yani mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang jelas.
Berdasarkan Pasal 45A ayat (3) UU MA jo. SEMA Nomor 8 Tahun 2011, Pengadilan Pengaju (dalam hal ini PTUN Tanjungpinang) melalui Ketua PTUN wajib mengeluarkan Penetapan untuk menolak permohonan tersebut. Berkas perkara pun tidak akan dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Stop Fasilitas Negara dan Gaji Komisioner
Karena sarana kasasi terkunci oleh undang-undang, Putusan PTTUN Medan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN otomatis menjadi putusan tingkat terakhir yang final. Berdasarkan hal itu, status pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025–2028 kini telah resmi dinyatakan batal demi hukum.
Dampak dari putusan inkracht ini tidak hanya berimbas pada status jabatan mereka. Yani mengingatkan bahwa seluruh hak keuangan—mulai dari gaji bulanan hingga tunjangan komisioner yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)—wajib disetop seketika.
“Segala hak keuangan para Komisioner KPID Kepri yang bersumber dari APBD wajib dihentikan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Ini sangat krusial untuk mencegah potensi kualifikasi kerugian keuangan daerah yang bisa berdampak pada masalah hukum baru,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dampak dari putusan ini langsung memukul nasib dan dapur para komisioner yang dilantik oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura di Gedung Daerah Tanjungpinang pada 21 Oktober 2025 lalu.
Mereka adalah Ramon Domora, Tito Suwarno, Henky Mohari, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Walter Panjaitan.
Namun, salah satu komisioner yang ikut dilantik sebagai anggota KPID Kepri, Henky Mohari, sebelumnya sudah mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kota Tanjungpinang.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Monalisa, salah satu peserta seleksi KPID Kepri yang tidak lolos. Monalisa menggugat Gubernur Kepri dan tujuh komisioner terpilih sebagai pihak terbanding.
Pada tingkat pertama di PTUN Tanjungpinang, gugatan Monalisa sempat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Tidak menyerah, Monalisa mengajukan banding ke PT TUN Medan pada 9 Juni 2026.
Bak gayung bersambut, Majelis Hakim PT TUN Medan yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H., bersama hakim anggota Irna, S.H., M.H., dan H. Eri Elfi Ritonga, S.H., M.H., memiliki pandangan berbeda.
Majelis menilai Monalisa memiliki legal standing yang kuat karena telah melewati seluruh tahapan seleksi dari administrasi hingga uji kelayakan di DPRD Kepri, dan kepentingannya dirugikan akibat terbitnya SK tersebut.
Penulis Ady Indra Pawennari
Memulai karier jurnalistiknya sejak tahun 1996 di SKM GeNTA, Suara Riau, Sijori Mandiri hingga mendirikan bintanpos.com, media siber pertama di Kepulauan Riau tahun 2001. Kini, Ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).

Jadikan
Saat ini belum ada komentar