Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Polda Kepri Sita 518 Gram Sabu dan 75 Ekstasi dalam Dua Penindakan di Batam

Polda Kepri Sita 518 Gram Sabu dan 75 Ekstasi dalam Dua Penindakan di Batam

  • account_circle Melly
  • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Batam pada 19–20 Oktober 2026. Dari dua penindakan tersebut, polisi menyita 518,05 gram netto sabu, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Ketiga orang yang diamankan berinisial K.A., O., dan A. Penyidik masih menelusuri sumber pasokan serta kemungkinan keterkaitan pihak-pihak dalam kasus tersebut.

Penindakan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Batam.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya. Dalam rangkaian penindakan itu, petugas menemukan total 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga K.A. berperan sebagai pengedar di Batam, sedangkan O. sebagai pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.

Kepada penyidik, O. mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia. Keterangan itu masih didalami untuk menelusuri jalur pasokan.

Penindakan berikutnya dilakukan pada Selasa (20/10/2026). Petugas mengamankan A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya, kemudian menggeledah kamar hotel.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita 300,49 gram netto sabu, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang juga diduga mengandung etomidate.

Dalam pemeriksaan awal, A. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun. Penyidik masih menelusuri keterangan tersebut dan pihak yang disebut sebagai pemasok.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mewakili Dirresnarkoba Kombes Pol. Suyono, menyampaikan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap sumber barang serta pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026), ia menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika untuk melindungi masyarakat.

Polda Kepri turut mengajak warga menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.

  • Penulis: Melly

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less