Kaur Pemerintahan Desa di Bengkalis Jadi Tersangka Jual-Beli 284 Hektare Kawasan Hutan Konservasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Seorang Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis berinisial AM ditetapkan tersangka.
Bengkalis,
– Kasus dugaan perambahan kawasan hutan konservasi di Kabupaten Bengkalis, Riau, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan AM, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, sebagai tersangka.
AM diduga menguasai dan memperjualbelikan kawasan hutan negara yang berada di dalam Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, kawasan konservasi yang menjadi bagian dari Cagar Biosfer UNESCO.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Sabtu (12/9/2026). Kasus tersebut merupakan pengembangan penyelidikan atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, pada akhir Agustus 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penyidik awalnya menangani peristiwa kebakaran. Namun, dari hasil pendalaman ditemukan indikasi adanya aktivitas pembukaan dan transaksi lahan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat yang melanda kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai pada akhir Agustus lalu. Dari titik api tersebut, penyidik mulai mendeteksi adanya praktik perambahan dan perusakan hutan secara terorganisir,” ujar Fahrian.
Peristiwa kebakaran pertama kali terdeteksi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap lokasi dan aktivitas di sekitar titik kebakaran. Berdasarkan hasil pemetaan, area yang terbakar diketahui berada di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Dari penyelidikan tersebut, polisi kemudian mendalami kemungkinan adanya aktivitas ilegal yang melatarbelakangi keberadaan lahan yang terbakar.
“Berangkat dari insiden tersebut, penyidik mendalami motif di balik kebakaran hingga menemukan indikasi kuat praktik jual beli lahan secara ilegal,” kata Fahrian.
Hasil penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan AM dalam memfasilitasi transaksi lahan kepada dua pembeli.
Total kawasan yang diduga diperjualbelikan mencapai 284 hektare. Rinciannya, satu bidang seluas 270 hektare dan bidang lainnya 14 hektare.
Polisi menduga jabatan AM di pemerintahan desa dimanfaatkan untuk mendukung transaksi tersebut.
Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diduga tidak sah. Dokumen tersebut mencantumkan dalih hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
Menurut penyidik, dokumen itu juga dibubuhi tanda tangan dan stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai.
“Tersangka membubuhi tanda tangan serta stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai pada dokumen tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat untuk melegalkan transaksi ilegal tersebut,” ungkap Fahrian.
Penyidik juga menelusuri aliran dana dari transaksi yang diduga melibatkan kawasan hutan konservasi tersebut.
Dari hasil penyidikan, AM diduga menerima pembayaran Rp1,9 miliar untuk lahan seluas 270 hektare. Sementara bidang seluas 14 hektare diduga diperjualbelikan dengan nilai Rp140 juta.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima AM mencapai Rp2,04 miliar.
“Total keuntungan pribadi yang dikantongi tersangka mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ujar Fahrian.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penyidik kini melanjutkan proses pemberkasan dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli lingkungan.
Fahrian menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga proses hukum selanjutnya.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menguasai maupun membuka lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Menurut kepolisian, langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi kawasan konservasi sekaligus mencegah praktik perambahan hutan yang dapat memicu kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum tegas ini menjadi komitmen penuh aparat dalam menjaga kelestarian Cagar Biosfer UNESCO sekaligus memutus rantai kejahatan karhutla di Kabupaten Bengkalis,” pungkas Fahrian.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar