Dua Tersangka Dibekuk, Polisi Bongkar Jaringan Pembuatan SIM C Palsu di Batam
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polresta Barelang mengamankan dua tersangka jaringan pembuatan SIM C palsu, Batam, Jumat (25/9/2026).
Batam,
– Jangan mudah tergiur tawaran “SIM jadi tanpa tes”. Praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C secara ilegal dibongkar Polresta Barelang. Dua orang ditangkap setelah polisi menemukan sedikitnya 15 SIM C yang dipastikan tidak pernah diterbitkan Satpas Polresta Barelang.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026). Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas Satpas menerima masyarakat yang hendak memeriksa keaslian SIM yang mereka miliki.
Dari pemeriksaan, dua SIM C atas nama korban berinisial AU (30) dan KU (27) ternyata tidak tercatat dalam sistem resmi Satpas Polresta Barelang.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi mengamankan DA (28) di kawasan industri Batam Centre. Dari pemeriksaan telepon genggamnya, penyidik menemukan komunikasi yang mengarah kepada RWP (30).
RWP kemudian ditangkap di kawasan Perumahan Eden Park, Batam Centre. Pengembangan berikutnya membawa polisi kepada SAP (32), yang diamankan di kediamannya di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma.
Saat diamankan, SAP diduga sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan pembagian peran dalam praktik tersebut. RWP disebut menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif Rp600.000 per orang. Kepada calon pengguna, RWP mengaku sebagai mantan anggota Polri dan menyebut memiliki koneksi di lingkungan Polresta Barelang.
Sementara SAP diduga bertugas memproduksi SIM palsu menggunakan laptop, printer, perangkat lunak Photoshop dan bahan pendukung lainnya.
Calon pengguna diminta mengirimkan sejumlah data pribadi, seperti foto KTP, swafoto dan tanda tangan. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam format SIM yang dibuat menyerupai dokumen resmi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu laptop Asus, satu printer Canon, dua telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.
Setelah dilakukan verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang, seluruh 15 SIM tersebut dinyatakan bukan produk resmi Satpas Polresta Barelang.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak yang menawarkan pembuatan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.
Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan praktik pembuatan atau peredaran SIM palsu.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menjelaskan bahwa pembuatan SIM baru harus dilakukan langsung di Satpas. Pemohon wajib melewati tahapan administrasi, identifikasi, pengambilan foto, tanda tangan, sidik jari hingga ujian.
Untuk perpanjangan SIM, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tawaran SIM yang dapat dibuat tanpa kehadiran pemohon patut dicurigai karena berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen.
Atas perkara tersebut, RWP dan SAP dijerat ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya untuk segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110.
Pesannya sederhana: jangan tergoda SIM “jalur cepat”. Selain merugikan diri sendiri, penggunaan dokumen palsu juga dapat berujung persoalan hukum.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan




Saat ini belum ada komentar