Kemenkeu Perkuat Sinergi Gempur Rokok Ilegal, Pengawasan Jalur Laut Kepri Diperketat
- account_circle Melly
- calendar_month 53 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Jakarta,
— Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memperketat ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau (Kepri).
Langkah ini dilakukan melalui penguatan operasi penindakan terintegrasi yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi celah bagi penyelundupan rokok tanpa pita cukai maupun barang terlarang lainnya.
“Yang soal rokok ilegal, saya yakin Pak Djaka gempur terus. Sepakat, ya kan? Pak Djaka telah bekerja dengan teman-teman Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sepemantauan saya, penangkapan kegiatan ilegalnya menjadi lebih kuat dan akan kita lanjutkan terus,” ujar Suahasil di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Suahasil, fokus penegakan hukum ini tidak hanya menyasar rokok ilegal, tetapi juga komoditas selundupan bernilai tinggi lainnya seperti narkoba dan minuman beralkohol yang kerap memanfaatkan jalur tikus perairan.
Sebagai salah satu wilayah perbatasan terdepan, Kepri menjadi fokus utama operasi pasar dan patroli laut. Berdasarkan data resmi penindakan instansi terkait sepanjang tahun 2026, berikut rincian komoditas hasil sitaan dari peredaran ilegal:
Operasi Perairan Kepri (Agustus 2026)
Tim Gabungan Bea Cukai dan BNN RI berhasil mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Petugas menyita 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai bersama dengan 2,6 ton sabu cair.
Operasi Cukai Batam (Juli 2026)
Bea Cukai Batam menyita sedikitnya 32.790 batang rokok ilegal dari berbagai merek impor dan lokal seperti Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, dan OFO.
Peredaran Eceran Tanjungpinang (Mei 2026)
Bea Cukai Tanjungpinangberhasil mengamankan 168.973 batang rokok ilegal senilai Rp298 juta, menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp197,5 juta.
Tingginya peredaran rokok ilegal di Kepri dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah yang didominasi kepulauan. Selain itu, keberadaan ratusan pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus” di sepanjang garis pantai menjadi tantangan berat bagi personel Bea Cukai yang terbatas.
Untuk meminimalisasi kebocoran kas negara, Bea Cukai terus berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri serta aparat penegak hukum lainnya guna mempersempit ruang gerak distribusi rokok polos di tingkat pedagang eceran maupun grosir.
- Penulis: Melly

Jadikan
Saat ini belum ada komentar