Jalur Laut Batam Disorot, Ke Mana Pengawasan Barang di Tanjung Sengkuang?
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Bea Cukai Batam memeriksa kapal kayu di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batam, Minggu (19/9/2026).
Batam,
– Aktivitas pergerakan barang melalui jalur laut di kawasan pesisir Batam kembali menjadi sorotan. Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya aktivitas bongkar muat, melainkan sejauh mana pengawasan negara memastikan setiap barang yang keluar dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) memenuhi ketentuan kepabeanan.
Salah satu titik yang mendapat perhatian adalah kawasan pesisir Pelabuhan Tanjung Sengkuang. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya aktivitas pemindahan barang pada malam hari dengan melibatkan kendaraan pengangkut dan kapal kayu.
Pertanyaannya barang apa yang dipindahkan, siapa pemiliknya, bagaimana dokumennya, dan ke mana tujuan akhirnya?
Sebab, status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas bukan berarti seluruh barang dapat keluar tanpa pengawasan. Justru lalu lintas barang dari kawasan FTZ membutuhkan pengawasan agar fasilitas perdagangan bebas tidak dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban kepabeanan.
Sumber berinisial GH, yang mengaku mengetahui pola distribusi barang melalui jalur laut di Batam, mengatakan pengawasan seharusnya dilakukan terhadap seluruh mata rantai distribusi.
“Yang perlu dilihat bukan hanya barang itu berangkat dari mana, tetapi siapa yang mengirim, dokumennya bagaimana, menggunakan sarana apa, dan siapa penerimanya. Rangkaian itu harus ditelusuri,” ujar GH.
Menurut GH, penelusuran juga penting dilakukan terhadap informasi mengenai tujuan pengiriman.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, jangan berhenti pada orang yang membawa barang. Telusuri sampai pemilik, pengirim dan penerimanya,” katanya.
Pernyataan itu membuka persoalan yang lebih besar, seberapa efektif pengawasan terhadap jalur-jalur pesisir yang tidak memiliki karakteristik seperti terminal pelabuhan utama?
Sebab, jika pengawasan hanya berorientasi pada lokasi keberangkatan, mata rantai distribusi setelah barang meninggalkan Batam berpotensi luput dari perhatian.
BacaDulu telah menghubungi Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan barang dari kawasan FTZ, termasuk dugaan aktivitas pemindahan barang melalui pesisir Tanjung Sengkuang.
Pertanyaan yang diajukan antara lain berkaitan dengan mekanisme pengawasan, status barang yang keluar melalui jalur tersebut, serta apakah Bea Cukai menemukan atau sedang menangani dugaan pelanggaran kepabeanan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Agung Widodo belum memberikan jawaban kepada BacaDulu.
Diamnya pejabat yang berwenang tentu belum dapat dimaknai sebagai pembenaran maupun penolakan atas informasi tersebut. Namun, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana negara mengawasi arus barang di kawasan perdagangan bebas.
Terlebih, persoalan kepabeanan bukan hanya menyangkut barang dan dokumen, tetapi juga menyangkut potensi penerimaan negara serta kepastian bahwa fasilitas FTZ digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan.
Redaksi juga masih berupaya meminta keterangan Ditpolairud Polda Kepri mengenai pengawasan aktivitas pengangkutan barang melalui jalur laut.
Jika memang seluruh aktivitas tersebut legal dan memiliki dokumen lengkap, penjelasan resmi akan menjadi jawaban paling sederhana. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, publik tentu menunggu tindakan penegakan hukum yang transparan.
BacaDulu tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bea Cukai Batam, Ditpolairud Polda Kepri, pemilik barang, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan dengan pemberitaan ini.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar