Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Kepulauan Riau » Batam » Ombudsman Kepri Temukan Empat Catatan di Lapas Batam, Soroti Pemeriksaan Pengunjung hingga Kerahasiaan Pelapor

Ombudsman Kepri Temukan Empat Catatan di Lapas Batam, Soroti Pemeriksaan Pengunjung hingga Kerahasiaan Pelapor

  • account_circle Melly
  • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memberikan empat catatan perbaikan terhadap pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam. Evaluasi tersebut mencakup tata cara pemeriksaan pengunjung, penanganan pengaduan, hingga jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Catatan itu disampaikan setelah Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, memimpin pengawasan langsung di Lapas Batam, Kamis (22/10/2026).

Lagat mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak dasar warga binaan sekaligus mencegah praktik penyimpangan dalam pelayanan pemasyarakatan, termasuk peredaran telepon genggam, pungutan liar, dan narkoba atau Halinar.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan hak dasarnya secara layak dan masyarakat yang berkunjung menerima pelayanan yang transparan, aman, serta humanis. Kita ingin memastikan lingkungan pemasyarakatan benar-benar bersih dari praktik Halinar,” ujar Lagat dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Menurut Lagat, salah satu perhatian Ombudsman adalah prosedur pemeriksaan terhadap pengunjung perempuan dan anak-anak. Petugas diminta tetap mengutamakan kesopanan, menjaga martabat pengunjung, dan menghormati norma kesusilaan.

Selain itu, Ombudsman meminta pengelola Lapas memastikan setiap pengaduan masyarakat dicatat, ditindaklanjuti, serta diberikan jawaban resmi melalui mekanisme komunikasi yang jelas.

Perkembangan penanganan laporan juga harus disampaikan secara berkala agar masyarakat mengetahui tindak lanjut atas persoalan yang mereka adukan.

Hal lain yang mendapat penekanan adalah perlindungan identitas pelapor. Ombudsman mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pengadu untuk mencegah risiko yang dapat merugikan masyarakat.

“Dari hasil pengawasan di lapangan, kami memberikan empat catatan perbaikan mendasar yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Lapas. Kami menekankan pentingnya kesopanan petugas saat memeriksa pengunjung wanita dan anak-anak, serta kepastian perlindungan kerahasiaan bagi masyarakat yang berani menyampaikan pengaduan,” tegas Lagat.

Pengawasan tersebut juga mencakup tata kelola kamar hunian, pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, serta kualitas layanan kunjungan keluarga.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan serentak Ombudsman secara nasional, sekaligus tindak lanjut rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Ombudsman Kepri turut didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, bersama jajaran pemasyarakatan.

Ombudsman berharap seluruh catatan evaluasi segera ditindaklanjuti sehingga pelayanan di Lapas Batam semakin transparan, akuntabel, dan menghormati hak warga binaan maupun masyarakat.

  • Penulis: Melly

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less