Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Polisi Bongkar Tiga Kasus Pengiriman PMI Ilegal, Enam Tersangka Ditahan dan 30 Orang Jadi Korban

Polisi Bongkar Tiga Kasus Pengiriman PMI Ilegal, Enam Tersangka Ditahan dan 30 Orang Jadi Korban

  • account_circle Melly
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dengan tujuan Singapura dan Malaysia. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 30 orang teridentifikasi sebagai korban dalam ketiga perkara tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (29/10/2026), yang dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, serta Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Tri Prasetiyo.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga perkara memiliki pola berbeda, mulai dari pengurusan keberangkatan pekerja tanpa memenuhi persyaratan, pengiriman menggunakan kapal cepat, hingga perekrutan perempuan dengan janji pekerjaan di luar negeri.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengiriman 13 laki-laki ke Singapura untuk bekerja sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul.

Para calon pekerja tersebut dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam serta uang makan 10 dolar Singapura setiap hari.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan HM alias A sebagai tersangka. Ia diduga berperan mengurus proses keberangkatan calon pekerja tanpa memenuhi ketentuan penempatan PMI.

Penyidik mendalami proses perekrutan dan pengurusan keberangkatan untuk mengungkap mekanisme yang digunakan tersangka.

Kasus kedua menyangkut dugaan pengiriman 16 warga negara Indonesia menuju Malaysia menggunakan speedboat melalui jalur nonprosedural.

Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan orang dewasa dan satu lainnya bayi.

Polisi menetapkan empat tersangka berinisial AN, FH, JN, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pemberangkatan, mulai dari anak buah kapal hingga pengurusan dan koordinasi perjalanan.

Keterlibatan bayi dalam rombongan tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam pengungkapan perkara, mengingat perjalanan melalui jalur tidak resmi dapat menimbulkan risiko keselamatan dan menyulitkan pelindungan penumpang apabila terjadi keadaan darurat.

Sementara kasus ketiga berkaitan dengan dugaan perekrutan seorang perempuan untuk dipekerjakan di Malaysia.

Penyidik menetapkan RF sebagai tersangka karena diduga menjanjikan pekerjaan serta mengurus penampungan dan keberangkatan calon pekerja migran tersebut.

Dari ketiga laporan polisi itu, Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan enam tersangka yang kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana sesuai dugaan perbuatan dan peran masing-masing tersangka.

“Di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 69, Pasal 83 juncto Pasal 68, serta Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Nona.

Dalam perkara terkait dugaan perdagangan orang, lanjut Nona, penyidik juga mencantumkan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, terdapat penerapan Pasal 457 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

“Berdasarkan pasal sangkaan yang digunakan, ancaman pidana terhadap para tersangka berkisar antara 10 hingga 15 tahun penjara, bergantung pada pembuktian dan ketentuan yang diterapkan terhadap masing-masing perkara,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan praktik pengiriman pekerja migran yang tidak memenuhi prosedur.

Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk mendukung pelindungan calon pekerja yang menjadi korban.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses keberangkatan cepat tanpa dokumen maupun perjanjian kerja yang jelas.

Calon pekerja diminta memastikan legalitas perusahaan penempatan, memeriksa isi kontrak, serta menggunakan mekanisme keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah.

Masyarakat yang mengetahui dugaan perekrutan ilegal atau perdagangan orang dapat melaporkannya melalui kantor kepolisian terdekat, BP3MI, maupun layanan Polisi 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.

Polda Kepri menegaskan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran nonprosedural akan terus dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban eksploitasi dan berbagai risiko selama bekerja di luar negeri.

Meski demikian, proses hukum terhadap keenam tersangka masih berjalan dan penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

  • Penulis: Melly

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Acara GMP 2026 menampilkan UMKM dan budaya Melayu di Batam

    GMP 2026 Dorong UMKM Kepri Naik Kelas, Budaya Melayu Jadi Kekuatan Ekonomi

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, — Warisan budaya Melayu tidak hanya menjadi bagian dari identitas masyarakat Kepulauan Riau, tetapi juga dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah. Semangat tersebut mengemuka dalam Gebyar Melayu Pesisir (GMP) 2026 yang digelar di K Square, Kamis (17/9/2026). Mengusung tema “Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, kegiatan […]

  • Doa Bersama Masyarakat Rempang, Polda Kepri Peringati Hari Jadi Polwan RI ke-78

    Doa Bersama Masyarakat Rempang, Polda Kepri Peringati Hari Jadi Polwan RI ke-78

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    – Polda Kepulauan Riau memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia ke-78 dengan menggelar doa bersama dan bakti sosial bersama masyarakat Rempang. Kegiatan yang berlangsung di Masjid Al-Fajri, Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Senin (7/9/2026), diisi dengan berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok penerima bantuan. Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas […]

  • Aksi Gemilang Lionel Messi Selamatkan Inter Miami dari Kekalahan Kontra NYCFC di Laga Pembuka MLS 07.09 Play Button

    Aksi Gemilang Lionel Messi Selamatkan Inter Miami dari Kekalahan Kontra NYCFC di Laga Pembuka MLS

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Aksi Gemilang Lionel Messi Selamatkan Inter Miami dari Kekalahan Kontra NYCFC di Laga Pembuka MLS Lionel Messi kembali menunjukkan magisnya di awal musim Major League Soccer (MLS). Meski tampil dalam kondisi fisik yang terkuras akibat jadwal padat, megabintang asal Argentina tersebut mencatatkan dua assist krusial untuk menyelamatkan Inter Miami dari kekalahan dan memaksakan hasil imbang […]

  • Rapat kerja nasional ketiga Pro Jurnalismedia Siber di Batam

    Rakernas III PJS Digelar di Batam, 200 Delegasi Bahas Penguatan Organisasi dan Kompetensi Wartawan

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pro Jurnalismedia Siber (PJS) akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Batam pada 4–5 November 2026, dengan sekitar 200 delegasi dan agenda pengesahan lima Pedoman Organisasi.

  • Aston Tanjungpinang Hotel staff and public receiving free health checks and donating blood

    HUT ke-15 Aston Tanjungpinang Diwarnai Aksi Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Melly
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Aston Tanjungpinang merayakan HUT ke-15 dengan donor darah dan pemeriksaan kesehatan bagi karyawan dan masyarakat umum di Trans Convention Center, Tanjungpinang.

  • Kepri Siapkan 7.481 Rumah Baru untuk MBR, Perizinan dan Pembiayaan Dipermudah

    Kepri Siapkan 7.481 Rumah Baru untuk MBR, Perizinan dan Pembiayaan Dipermudah

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat upaya penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tahun 2026, pembangunan rumah baru di Kepri ditargetkan mencapai 7.481 unit, ditambah program perbaikan sebanyak 3.944 rumah. Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan Pemprov Kepri terhadap Program 3 Juta Rumah yang merupakan program prioritas Presiden RI. Gubernur Kepri […]

expand_less