Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Kepulauan Riau » Batam » BPK RI Periksa Pengelolaan PNBP Lalu Lintas dan Penanganan TPPO di Polda Kepri

BPK RI Periksa Pengelolaan PNBP Lalu Lintas dan Penanganan TPPO di Polda Kepri

  • account_circle Melly
  • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa efektivitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fungsi lalu lintas serta penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Kepulauan Riau. Pemeriksaan kinerja tersebut mencakup periode 2025 hingga semester I 2026.

Taklimat awal pemeriksaan berlangsung di Rupatama Polda Kepri, Kamis (22/10/2026), dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, Wakapolda Brigjen Pol. Anom Wibowo, Irwasda, pejabat utama, Kapolresta Barelang, serta tim pemeriksa BPK.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri memimpin taklimat pemeriksaan PNBP lalu lintas di Rupatama

Foto bersama kegiatan pemeriksaan pengelolaan PNBP lalu lintas dan penanganan TPPO di Rupatama Polda Kepri, Kamis (22/10/2026).

Suhendri menyatakan jajarannya mendukung proses pemeriksaan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian dan pengelolaan keuangan negara.

“Polda Kepri mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan ini sebagai wujud komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan PNBP dan dukungan anggaran dilaksanakan secara tertib, cermat, transparan, serta sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Ia meminta seluruh jajaran bekerja sama dalam mendukung pemeriksaan. Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan perbaikan tata kelola organisasi sekaligus peningkatan kualitas pelaksanaan tugas.

Pada fungsi lalu lintas, pemeriksaan diarahkan untuk menilai efektivitas pengelolaan PNBP. Sementara dalam penanganan TPPO, pemeriksaan berfokus pada efektivitas penegakan hukum selama periode yang ditentukan.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri memimpin taklimat pemeriksaan PNBP lalu lintas di Rupatama

Kegiatan pemeriksaan berlangsung di Rupatama Polda Kepri, Kamis (22/10/2026).

Kedua aspek tersebut berkaitan dengan tanggung jawab kepolisian dalam mengelola penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan melayani masyarakat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa dukungan terhadap pemeriksaan merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal dan tata kelola organisasi.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mendorong pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Penulis: Melly

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less