Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Kepulauan Riau » Karimun » Bupati Karimun Ingatkan Perusahaan Tambang Pasir: Izin Ada, Kewajiban Lingkungan Jangan Diabaikan

Bupati Karimun Ingatkan Perusahaan Tambang Pasir: Izin Ada, Kewajiban Lingkungan Jangan Diabaikan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KARIMUN, – Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengingatkan perusahaan pertambangan pasir di wilayah Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, agar tidak mengabaikan kewajiban lingkungan meskipun telah mengantongi perizinan.

Peringatan tersebut disampaikan di tengah perbedaan sikap masyarakat terhadap aktivitas pertambangan yang hingga kini masih menuai dukungan dan penolakan.

Iskandarsyah menegaskan, keberadaan izin harus diikuti kepatuhan terhadap seluruh ketentuan, termasuk komitmen pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kita harus menghargai perbedaan pendapat. Perusahaan tentu memiliki komitmen yang harus dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Iskandarsyah.

Pernyataan itu disampaikannya dalam pertemuan bersama kelompok masyarakat yang mendukung dan menolak kegiatan pertambangan di Rumah Dinas Bupati Karimun.

Dialog tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada September 2026.

Salah satu rekomendasi DPD RI ialah meminta pemerintah daerah mempertemukan kedua kelompok masyarakat guna membuka ruang komunikasi dan mencari penyelesaian atas persoalan yang berkembang.

Menurut Iskandarsyah, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar. Namun, pemerintah harus tetap mengedepankan ketentuan hukum, kepentingan masyarakat, serta perlindungan lingkungan dalam mengambil keputusan.

Ia memastikan Pemkab Karimun akan mengawal pelaksanaan kegiatan pertambangan, terutama untuk melihat kesesuaian antara aktivitas perusahaan dan kewajiban yang tercantum dalam dokumen lingkungan.

“Kita akan tetap kawal. Pertambangan ini memiliki aturan yang ketat dan akan kita padukan dengan pengawasan yang ada. Izinnya sudah ada, tinggal kita evaluasi apakah pelaksanaannya, terutama terkait lingkungan, sudah sesuai dengan dokumen AMDAL,” katanya.

Iskandarsyah juga mengingatkan agar persoalan pertambangan tidak semata-mata dinilai berdasarkan pengalaman buruk pada masa lalu. Setiap keberatan maupun dukungan, menurutnya, perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang objektif.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan pengawasan berjalan sesuai kewenangannya, sementara perusahaan wajib memenuhi komitmen yang telah disepakati dalam proses perizinan.

Di sisi lain, masyarakat membutuhkan keterbukaan mengenai pelaksanaan pengelolaan lingkungan agar kekhawatiran terhadap dampak pertambangan dapat dijawab melalui data dan hasil pengawasan.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mempertemukan berbagai kepentingan. Namun, penyelesaian polemik pertambangan tetap bergantung pada kepatuhan perusahaan, hasil evaluasi lingkungan, serta tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan yang disampaikan warga.

Penulis

Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less