Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Tekno » Mengenal LIMS, Sistem Intersepsi Komunikasi yang Disorot dalam Kasus Penyadapan

Mengenal LIMS, Sistem Intersepsi Komunikasi yang Disorot dalam Kasus Penyadapan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

LIMS dirancang untuk mengelola intersepsi komunikasi bagi kepentingan penegakan hukum. Dalam kasus yang tengah disidik, Bareskrim menduga sejumlah nomor dimasukkan ke sistem tanpa verifikasi.

JAKARTA, — Namanya Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI dan sejumlah tokoh. Menurut keterangan penyidik, beberapa nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan.

LIMS adalah sistem untuk mengelola proses intersepsi komunikasi. Secara umum, teknologi lawful interception membantu lembaga berwenang mengatur target, masa intersepsi, jenis informasi yang dapat dikumpulkan, serta penyaluran hasilnya kepada petugas yang menangani perkara.

Standar teknis European Telecommunications Standards Institute (ETSI) membagi informasi intersepsi ke dalam dua kelompok: Content of Communication (isi komunikasi) dan Intercept Related Information (informasi terkait komunikasi). Informasi yang dapat diperoleh bergantung pada layanan, jaringan, konfigurasi sistem, dan otorisasi yang berlaku. Standar tersebut memberi gambaran arsitektur umum; detail teknis LIMS yang digunakan Polri belum dipaparkan secara terbuka.

Istilah lawful pada nama LIMS merujuk pada penggunaan intersepsi berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum. Artinya, keberadaan sistem tersebut tidak dengan sendirinya membuat setiap penyadapan menjadi sah. Akses perlu dibatasi pada petugas berwenang, tujuan yang sesuai, target dan periode yang ditetapkan, serta proses persetujuan dan pengawasan yang berlaku.

Dalam kasus ini, Bareskrim menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Penyidik juga menduga file hasil sadapan di sistem dihapus sekitar Oktober 2026.

Tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diduga menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Proses hukum masih berjalan dan para tersangka belum terbukti bersalah.

Pada sistem yang mengelola data sensitif, pengamanan tidak cukup hanya dengan melindungi server. Pengelola juga perlu menerapkan pembatasan hak akses, verifikasi berlapis, pemisahan tugas, serta pencatatan aktivitas yang merekam siapa mengakses data, kapan akses dilakukan, dan perubahan apa yang dibuat.

Catatan aktivitas atau audit log membantu penyidik maupun auditor menelusuri penggunaan sistem. Agar dapat dipercaya, log perlu dilindungi dari perubahan atau penghapusan sepihak dan disimpan dengan mekanisme pencadangan serta pengawasan yang memadai.

Dalam perkara ini, dugaan penghapusan file menambah pertanyaan tentang bagaimana catatan penggunaan LIMS dikelola dan diamankan. Bareskrim belum mengungkap secara rinci berapa nomor yang diproses, data apa yang berhasil diperoleh, maupun bagaimana mekanisme teknis intersepsi dijalankan.

Kasus tersebut memperlihatkan sisi penting teknologi intersepsi: kemampuan sistem harus diimbangi kontrol akses dan jejak audit yang kuat. Tanpa pengawasan yang dapat diperiksa, teknologi yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum berisiko disalahgunakan.

Penulis

Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less