DPRD Kepri Soroti Tanjung Sengkuang, Bea Cukai Diminta Beri Penjelasan
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin menyoroti pergerakan barang laut dan meminta penjelasan Bea Cukai. Tanjung Sengkuang, Batam, Selasa (22/09/2026)
Batam,
— Sorotan terhadap dugaan aktivitas pergerakan barang melalui jalur laut di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, mendapat perhatian dari Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, Selasa (22/09/2026).
Dalam pemberitaan sebelumnya,
mengangkat adanya dugaan aktivitas pemindahan barang melalui kawasan Tanjung Sengkuang pada malam hari. Informasi yang dihimpun menyebut adanya kendaraan roda empat seperti truck pengangkut dan kapal kayu yang diduga digunakan untuk distribusi barang melalui jalur laut oleh pengusaha berinisial IC.
Berdasarkan informasi dan foto yang diterima
dari sejumlah sumber adanya dugaan pengiriman ball press, barang elektronik, buah-buahan hingga beras melalui kawasan tersebut, termasukdugaan pengiriman ball press menuju Tanjung Uban, Bintan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BacaDulu telah meminta klarifikasi kepada Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengenai mekanisme pengawasan jalur pesisir dan pergerakan barang dari kawasan FTZ khususnya di Tanjung Sengkuang. Namun hingga berita yang ketiga disusun, tetap belum ada jawaban yang diterima.
Politisi PKS itu meminta persoalan tersebut dilihat secara objektif berdasarkan data dan fakta di lapangan.
“Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Wahyu.
Meski demikian, ia tetap mendorong Bea Cukai Batam memberikan penjelasan secara proporsional apabila terdapat informasi yang belum terbuka atau perlu diklarifikasi.
“Kami juga terbuka untuk meminta klarifikasi kepada pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Dugaan melibatkan kendaraan roda 4 truck pengangkut untuk dimuat ke kapal milik pengusaha berinisial IC.
Menurut Wahyu, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, sementara aparat tetap memiliki kewajiban menjaga informasi yang secara hukum bersifat terbatas.
“Yang kita dorong adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, bukan tuduhan atau prasangka,” katanya.
Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap pertanyaan yang sebelumnya diajukan BacaDulu yakni terkait bagaimana sebenarnya pengawasan Bea Cukai terhadap aktivitas pergerakan barang melalui jalur laut di Tanjung Sengkuang?
tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bea Cukai Batam maupun pihak-pihak terkait.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar