Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Advertorial » Urus IPR Tambang Rakyat di Riau Kini Lebih Ringkas, Ada 25 WPR Emas di Kuansing

Urus IPR Tambang Rakyat di Riau Kini Lebih Ringkas, Ada 25 WPR Emas di Kuansing

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pekanbaru, – Pemerintah Provinsi Riau membuka jalur yang lebih sederhana bagi masyarakat yang ingin melegalkan aktivitas pertambangan rakyat. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kebijakan tersebut menyasar aktivitas pertambangan rakyat pada 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Seluruh WPR tersebut ditetapkan untuk komoditas emas placer.

Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang mengatakan proses pengurusan izin kini dirancang dalam empat tahapan agar masyarakat lebih mudah memahami prosedurnya.

“Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus, dapat mengikuti empat tahapan. Mulai dari mengkonfirmasi, penuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan,” kata Ismon di Pekanbaru, Senin (21/9/2026).

Tahap pertama dimulai dengan konfirmasi lokasi kepada Dinas ESDM Riau. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan lahan yang diajukan memang berada di dalam wilayah WPR yang telah ditetapkan.

Setelah lokasi sesuai, pemohon harus memenuhi dua persyaratan dasar, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.

PKKPR diterbitkan Dinas PUPR Kabupaten Kuansing, sedangkan Persetujuan Lingkungan diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

“Persyaratan dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Dan Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,” jelas Ismon.

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan proses melalui OSS. Permohonan kemudian diverifikasi sebelum izin diterbitkan secara elektronik apabila seluruh ketentuan telah terpenuhi.

Pemprov Riau juga menerapkan batas luas wilayah yang dapat dikelola berdasarkan bentuk pemohon.

Untuk pemohon perseorangan, luas lahan maksimal yang dapat diberikan mencapai 5 hektare. Sementara koperasi berbadan hukum dapat memperoleh izin dengan luas maksimal 10 hektare.

Keberadaan WPR tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau.

“Ada 25 titik yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. Dan semua komoditas merupakan emas placer,” ujar Ismon.

Sebaran WPR mencakup dua lokasi di Desa Pangean, Kecamatan Pangean, masing-masing seluas 99,92 hektare dan 99,97 hektare. Satu lokasi lainnya berada di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, dengan luas 47,13 hektare.

Kecamatan Kuantan Tengah memiliki 10 titik, terdiri atas enam lokasi di Desa Pulau Kedundung dan empat lokasi di Desa Jake.

Sementara konsentrasi WPR terbesar berada di Kecamatan Kuantan Mudik dengan sembilan titik yang tersebar di Desa Air Buluh dan Desa TBS. Lokasi lainnya berada di Desa Gunung Keiangan, Kecamatan Benai, serta Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.

Dinas ESDM Riau juga membuka akses informasi bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen dan penjelasan mengenai prosedur IPR.

Dokumen persyaratan dapat diperoleh melalui tautan yang disediakan Dinas ESDM. Konsultasi juga dapat dilakukan melalui layanan yang disiapkan bidang minerba.

Langkah tersebut diharapkan membuat masyarakat memiliki jalur legal untuk mengelola potensi tambang sekaligus mengurangi praktik pertambangan tanpa izin.

Namun, legalitas bukan satu-satunya tujuan. Pemprov Riau menekankan bahwa aktivitas pertambangan tetap harus memperhatikan keselamatan kerja, kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

Dengan dibukanya mekanisme perizinan yang lebih sederhana, masyarakat Kuansing kini memiliki pilihan untuk mengelola potensi emas melalui jalur resmi, bukan melalui aktivitas pertambangan yang berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.

Penulis

Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guncang Simpang Zaman! KJK Kepri Bedah Karya Monumental Ridarman Bay

    Guncang Simpang Zaman! KJK Kepri Bedah Karya Monumental Ridarman Bay

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menggelar bedah buku berjudul”Menjaga Nurani, Suara di Simpang Zaman”karya jurnalis senior Kepri, Ridarman Bay. Acara ini berlangsung khidmat di Kantor KJK, Komplek Ruko Central Kencana No. 20, Tanjungpinang, Sabtu (12/9/2026). Acara yang akan dipandu oleh pengacara muda, Dr. Ahmad Yani, SH, MH, ini menghadirkan dua pembedah utama, yaitu Kepala […]

  • Wujud Solidaritas, KJK Kunjungi Mantan Wartawan Tribun yang Sakit Menahun

    Wujud Solidaritas, KJK Kunjungi Mantan Wartawan Tribun yang Sakit Menahun

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    TANJUNGPINANG — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan aksi nyata solidaritas sesama profesi dengan mengunjungi Trisno Aji Putra, mantan wartawan Tribun Batam yang tengah terbaring sakit. Kunjungan sosial ini berlangsung di kediaman Aji yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Lorong Buntu, samping Kantor Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, pada Minggu (6/9/2026). Aji diketahui harus berjuang melawan sakit […]

  • 8 Tahun Terbaring Sakit, Mari Kita Kembalikan Binar Bahagia di Mata Trisno Aji Putra

    8 Tahun Terbaring Sakit, Mari Kita Kembalikan Binar Bahagia di Mata Trisno Aji Putra

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Entah karena dorongan apa, pagi itu tiba-tiba saja muncul keinginan kuat di hati saya untuk ngopi dan sarapan bersama para wartawan senior. Mereka adalah para sahabat, saksi hidup yang pernah bersama-sama merasakan teriknya matahari demi memburu berita di lapangan. Jarum jam di dinding kamar tidur menunjukkan pukul 07.55 WIB. Waktu yang biasanya masih saya manfaatkan […]

  • KN SAR 234 Antasena Dikirim ke Selat Sunda, Perkuat Pencarian Speedboat Arupadatu I

    KN SAR 234 Antasena Dikirim ke Selat Sunda, Perkuat Pencarian Speedboat Arupadatu I

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, – Operasi pencarian Speedboat Arupadatu I yang hilang kontak di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendapat tambahan kekuatan. Kantor SAR Jakarta mengerahkan KN SAR 234 Antasena dengan membawa 18 personel untuk mendukung operasi pencarian dan pertolongan. Personel yang diberangkatkan terdiri atas anak buah kapal (ABK) dan tim rescue. Kehadiran unsur tambahan tersebut diharapkan […]

  • Kaur Pemerintahan Desa di Bengkalis Jadi Tersangka Jual-Beli 284 Hektare Kawasan Hutan Konservasi

    Kaur Pemerintahan Desa di Bengkalis Jadi Tersangka Jual-Beli 284 Hektare Kawasan Hutan Konservasi

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bengkalis, – Kasus dugaan perambahan kawasan hutan konservasi di Kabupaten Bengkalis, Riau, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan AM, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, sebagai tersangka. AM diduga menguasai dan memperjualbelikan kawasan hutan negara yang berada di dalam Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, kawasan konservasi yang menjadi bagian dari Cagar […]

  • Kasal Muhammad Ali memimpin pembinaan teritorial di Dekranasda Kepri

    Pembinaan Teritorial Terintegrasi, Kepri Perkuat Sinergi Pertahanan dan Potensi Maritim

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Laut bukan sekadar bentang pemisah antarpulau bagi Kepulauan Riau. Di wilayah perbatasan ini, laut adalah ruang kehidupan, penggerak ekonomi, identitas budaya sekaligus bagian penting dari pertahanan dan kedaulatan negara. Konteks tersebut mengemuka dalam kegiatan Pembinaan Teritorial Terintegrasi di wilayah kerja Kodaeral IV yang digelar di Pelataran Gedung Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (19/9/2026). […]

expand_less