Ombudsman Soroti 6 Kantor Pertanahan, Temukan 580 Laporan Berpotensi Maladministrasi hingga Korupsi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 22 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti enam kantor pertanahan berisiko maladministrasi dan 580 laporan berpotensi korupsi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
JAKARTA,
– Ombudsman Republik Indonesia menyoroti enam kantor pertanahan yang dinilai memiliki risiko tinggi maladministrasi dalam pelayanan masyarakat. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena penyimpangan prosedur pelayanan berpotensi membuka celah praktik korupsi.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan pihaknya tengah menangani 580 laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan. Keluhan yang muncul antara lain penundaan berlarut, tidak diberikannya pelayanan, hingga dugaan penyimpangan prosedur.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” ujar Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Enam kantor pertanahan yang menjadi perhatian khusus tersebut berada di Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
Menurut Robert, sejumlah titik rawan ditemukan dalam proses penerbitan sertifikat tanah, termasuk dugaan permintaan imbalan, penyimpangan penerbitan hak atas tanah, hingga manipulasi dokumen.
Ombudsman juga menyoroti potensi penyimpangan dalam pembayaran ganti kerugian, perubahan data pengukuran dan batas tanah, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, maupun peralihan hak.
Robert mengingatkan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas buruknya pelayanan administrasi. Apabila dibiarkan, celah dalam prosedur pelayanan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang merugikan masyarakat.
Selain pertanahan, Ombudsman mengidentifikasi risiko maladministrasi dalam penyaluran bantuan dan pemulihan layanan publik setelah bencana.
Berdasarkan pemantauan penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur, sepanjang September hingga Oktober 2026, ditemukan persoalan terkait validasi penerima bantuan, keterbukaan hasil verifikasi, serta pembangunan hunian sementara dan hunian tetap.
Ombudsman juga mencermati lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang dan kapal wisata dalam tiga tahun terakhir.
Dari pemetaan tersebut, persoalan yang disoroti meliputi kepatuhan terhadap standar keselamatan, kelayakan kapal, kapasitas penumpang, keakuratan manifes, serta pengawasan sebelum keberangkatan.
“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah,” kata Robert.
Ia menegaskan, kelonggaran pemeriksaan yang disengaja dapat menguntungkan operator kapal dengan mengorbankan keselamatan penumpang.
Ombudsman meminta Kementerian ATR/BPN, BNPB, dan instansi yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran memperketat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memperbaiki mekanisme pengaduan masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tegas Robert.
Ombudsman menekankan bahwa pembenahan tata kelola pelayanan publik harus berjalan beriringan dengan upaya pemberantasan korupsi agar penyimpangan dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian yang lebih luas.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan





Saat ini belum ada komentar