Polisi Bongkar Tiga Kasus Pengiriman PMI Ilegal, Enam Tersangka Ditahan dan 30 Orang Jadi Korban
- account_circle Melly
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural dengan tujuan Singapura dan Malaysia, Batam, Kamis (29/10/2026).
BATAM,
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dengan tujuan Singapura dan Malaysia. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 30 orang teridentifikasi sebagai korban dalam ketiga perkara tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (29/10/2026), yang dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, serta Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Tri Prasetiyo.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga perkara memiliki pola berbeda, mulai dari pengurusan keberangkatan pekerja tanpa memenuhi persyaratan, pengiriman menggunakan kapal cepat, hingga perekrutan perempuan dengan janji pekerjaan di luar negeri.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengiriman 13 laki-laki ke Singapura untuk bekerja sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul.
Para calon pekerja tersebut dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam serta uang makan 10 dolar Singapura setiap hari.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan HM alias A sebagai tersangka. Ia diduga berperan mengurus proses keberangkatan calon pekerja tanpa memenuhi ketentuan penempatan PMI.
Penyidik mendalami proses perekrutan dan pengurusan keberangkatan untuk mengungkap mekanisme yang digunakan tersangka.
Kasus kedua menyangkut dugaan pengiriman 16 warga negara Indonesia menuju Malaysia menggunakan speedboat melalui jalur nonprosedural.
Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan orang dewasa dan satu lainnya bayi.
Polisi menetapkan empat tersangka berinisial AN, FH, JN, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pemberangkatan, mulai dari anak buah kapal hingga pengurusan dan koordinasi perjalanan.
Keterlibatan bayi dalam rombongan tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam pengungkapan perkara, mengingat perjalanan melalui jalur tidak resmi dapat menimbulkan risiko keselamatan dan menyulitkan pelindungan penumpang apabila terjadi keadaan darurat.
Sementara kasus ketiga berkaitan dengan dugaan perekrutan seorang perempuan untuk dipekerjakan di Malaysia.
Penyidik menetapkan RF sebagai tersangka karena diduga menjanjikan pekerjaan serta mengurus penampungan dan keberangkatan calon pekerja migran tersebut.
Dari ketiga laporan polisi itu, Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan enam tersangka yang kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana sesuai dugaan perbuatan dan peran masing-masing tersangka.
“Di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 69, Pasal 83 juncto Pasal 68, serta Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Nona.
Dalam perkara terkait dugaan perdagangan orang, lanjut Nona, penyidik juga mencantumkan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, terdapat penerapan Pasal 457 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
“Berdasarkan pasal sangkaan yang digunakan, ancaman pidana terhadap para tersangka berkisar antara 10 hingga 15 tahun penjara, bergantung pada pembuktian dan ketentuan yang diterapkan terhadap masing-masing perkara,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan praktik pengiriman pekerja migran yang tidak memenuhi prosedur.
Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk mendukung pelindungan calon pekerja yang menjadi korban.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses keberangkatan cepat tanpa dokumen maupun perjanjian kerja yang jelas.
Calon pekerja diminta memastikan legalitas perusahaan penempatan, memeriksa isi kontrak, serta menggunakan mekanisme keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah.
Masyarakat yang mengetahui dugaan perekrutan ilegal atau perdagangan orang dapat melaporkannya melalui kantor kepolisian terdekat, BP3MI, maupun layanan Polisi 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.
Polda Kepri menegaskan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran nonprosedural akan terus dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban eksploitasi dan berbagai risiko selama bekerja di luar negeri.
Meski demikian, proses hukum terhadap keenam tersangka masih berjalan dan penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
- Penulis: Melly

Jadikan





Saat ini belum ada komentar